Bekasi  

Parah! Tokoh Agama di Babelan Cabuli Anak Angkat Sejak SMP hingga Kuliah

Ilustrasi depresi korban pencabulan
Ilustrasi depresi korban pencabulan

Kabupaten Bekasi – Publik di Bekasi digegerkan dengan penetapan seorang tokoh agama berinisial MR (52) sebagai tersangka kasus pencabulan. Sosok MR dikenal sebagai ustaz yang cukup berpengaruh di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Kasus ini terbongkar setelah anak angkatnya berinisial ZA (22) melaporkan kejadian asusila ke polisi pada 7 Juli 2025.

ZA mengaku telah menjadi korban sejak duduk di bangku SMP hingga kini berkuliah. Tak hanya itu, keponakannya SA (21) juga menjadi korban aksi bejat MR.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, memastikan MR resmi jadi tersangka usai gelar perkara.

“Terkait laporan perkara pencabulan atau persetubuhan saat ini sudah dalam tahap penyidikan dan kami telah menetapkan tersangka yakni MR,” jelas Agta, Kamis (25/9/2025).

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. MR dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta UU Perlindungan Anak.

Dugaan aksi pencabulan ini disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Bahkan, korban ZA mengaku dipaksa mengirim video tidak senonoh setiap kali pelaku mentransfer uang.

Kejadian terakhir yang dilaporkan terjadi pada 27 Juni 2025, hingga akhirnya korban memberanikan diri melarikan diri dan melapor ke Polres Metro Bekasi.

Kasus ini sontak memicu kehebohan lantaran pelaku dikenal luas sebagai tokoh agama. Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan transparan meski pelaku memiliki pengaruh besar di masyarakat.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *