Kota Bekasi – PT Mitra Patriot (PTMP) akhirnya memenangkan gugatan yang diajukan Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
PN Kota Bekasi menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena cacat formil, kabur dan tidak jelas.
Putusan kemenangan pada Kamis (25/9/2025) ini, setelah menjalani proses panjang selama lebih dari yang dilakukan kuasa hukum Samsudin Nurseha dan tim.
Kuasa hukum ini dipercaya sejak jabatan Dirut PTMP masih dijabat Ucu Asmara Sandi.
Pengacara ini kemudian sempat akan diganti pada 17 Juli 2025 silam oleh Dirut baru, David Hendradjid Rahardja (DHR) dengan alasan tak jelas.
Kuat dugaan karena ketidaksukaan DHR lantaran sempat diprotes sikapnya saat menghadiri persidangan.
Samsudin merasa tindakan DHR saat ditegur hakim dalam persidangan lantaran dinilai tidak menghormati persidangan.
Saat itu DHR terkesan mentang-mentang dan mengaku membawa tim legal baru kepada majelis. Hakim kemudian menegur yang bersangkutan karena diaggap tak beretika.
Akhirnya kuasa hukum yang sempat diragukan tersebut berhasil memenangkan perkara menyangkut perkara parkir.
Koordinator Mahasiswa Pemuda Revolusioner (MPR) Syahriddin menilai sikap DHR kurang beretika saat mengikuti jalannya persidangan.
Fakta ini semakin meyakinkan keraguan Syahriddin perihal gelar kesarjanaan DHR yang berstatus sarjana hukum (SH).
“Kalau benar DHR SH, tentu beliau paham aturan main di persidangan,” sindirnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.