Kota Bekasi – Dua pria lanjut usia berinisial SAM (64) dan SUM (64), kakak beradik kembar, ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial N (34) di kawasan Bekasi Utara.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kasus ini terungkap berkat rekaman salah seorang saksi yang kemudian melapor kepada pihak berwajib.
“Ada dua laporan polisi terkait tindak pidana kekerasan seksual. Kejadian pertama pada Sabtu, 16 Agustus sekitar pukul 15.20 di pos Kali Pengairan, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara,” kata Kusumo, Selasa (30/9/2025).
Menurut Kusumo, kasus kedua terjadi pada 13 September dengan korban yang sama, namun dilakukan oleh pelaku kedua yakni SUM.
Kedua pelaku menggunakan modus serupa. Saat korban tengah duduk di sebuah bangku, pelaku mendekat lalu merangkul dan meremas bagian tubuh korban.
“Korban ini adalah penyandang disabilitas. Modusnya sama, korban dirangkul kemudian tangannya meremas payudara korban. Aksi itu sempat direkam salah seorang saksi,” jelasnya.
Kusumo menambahkan, korban tinggal satu RW dengan para pelaku meski berbeda RT. Motif keduanya diduga hanya untuk memuaskan nafsu pribadi.
“Motifnya hanya kepuasan tersendiri setelah melakukan perbuatan tersebut. Pelaku pertama sudah dua kali melakukan, sementara pelaku kedua baru sekali. Korban lain sejauh ini belum ada,” ujarnya.
Kedua pelaku kini dijerat pasal 281 atau pasal 290 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.