Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi bersiap memperketat aturan soal jam operasional truk tanah. Dinas Perhubungan (Dishub) tengah menyusun keputusan wali kota yang akan membatasi aktivitas truk tanah hanya boleh beroperasi pukul 00.00–04.00 WIB.
Kabid Teknik Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi, Teguh Indrianto, menegaskan regulasi baru ini akan jadi dasar hukum yang lebih kuat bagi petugas di lapangan.
“Ke depan, keputusan wali kota akan mengatur operasional truk tanah. Setelah terbit, langsung kita sosialisasikan dan lakukan penindakan,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Sejauh ini, cara paling efektif menekan pelanggaran adalah memutar balik truk bandel. Kabid Dalops Dishub, Muhamad Iqbal Bayuaji, menyebut langkah itu memberi efek jera karena menambah biaya sopir, mulai dari solar hingga waktu tempuh.
“Kalau diputar balik, otomatis rugi. Itu yang kita harapkan jadi efek jera,” jelasnya.
Dishub pun mulai memperketat pengawasan sejak dini hari. Petugas kini berjaga lebih awal, sekitar pukul 04.30–05.00 WIB, di jalur rawan truk tanah, termasuk Jalan Ir. H. Juanda menuju Stasiun Bekasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.