Bekasi  

8 Motor Siap Dijual ke Lampung, Polisi Tangkap Debt Collector Gadungan di Bekasi

Kabupaten Bekasi - Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menampilkan lima bandit curanmor yang berhasil ditangkap, Jumat (8/8/2025). Foto: Ist
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menampilkan lima bandit curanmor yang berhasil ditangkap, Jumat (8/8/2025). Foto: Ist

Kabupaten Bekasi – Aparat Polres Metro Bekasi berhasil membongkar sindikat perampas kendaraan bermotor dengan modus berpura-pura menjadi mata elang alias debt collector gadungan. Empat orang ditangkap, sementara delapan unit motor hasil rampasan diamankan dari tangan pelaku.

“Kami mengamankan empat tersangka dari kasus penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor ini,” kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar, Jumat (3/10/2025).

Empat pelaku berinisial RM, CP, HI, dan IN diketahui kerap mengadang pengendara yang menunggak cicilan kendaraan. Dengan dalih membawa motor ke kantor pembiayaan, kendaraan korban justru digelapkan dan dijual ke penadah di Lampung Timur.

“Pelaku menghadang kendaraan, mengaku debt collector, lalu membawa motor korban. Tapi motor itu bukan dibawa ke kantor leasing, melainkan dijual,” jelas Fajar.

Kasus ini terbongkar ketika polisi memergoki sebuah truk bernopol BH 9719 GH yang mengangkut delapan motor tanpa dokumen resmi di kawasan Cikarang Timur. Setelah ditelusuri, ternyata seluruh motor tersebut hasil rampasan komplotan mata elang gadungan.

Polisi mengungkap, otak komplotan ini diduga memiliki akses ilegal ke data konsumen leasing, termasuk debitur yang menunggak cicilan. Data tersebut dipakai untuk melacak target sasaran.

“Masih ada satu pelaku yang punya aplikasi ilegal, statusnya buron,” ungkap Fajar.

Keempat tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara seorang penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *