Bekasi  

Bekasi Larang Truk Tanah Melintas 20 Jam Sehari

Kota Bekasi - Truk Tanah Diputar Balik Saat Melintas di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi. Foto: Ist
Truk Tanah Diputar Balik Saat Melintas di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi. Foto: Ist

Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi resmi melarang truk angkutan tanah melintas di seluruh ruas jalan wilayah Kota Bekasi.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 500.11/KEP.550-DISHUB/IX/2025.

Berdasarkan keputusan itu, truk angkutan tanah hanya diperbolehkan melintas pada pukul 00.00–04.00 WIB setiap hari.

Selebihnya, mulai pukul 04.00 hingga 24.00 WIB, kendaraan tersebut dilarang beroperasi di Kota Bekasi.

Larangan ini diberlakukan untuk mengurangi kemacetan sekaligus menjaga kualitas jalan.

Dinas Perhubungan Kota Bekasi mengimbau seluruh pengusaha dan pengemudi truk angkutan tanah agar mematuhi aturan tersebut.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *