Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi resmi melarang truk angkutan tanah melintas di seluruh ruas jalan wilayah Kota Bekasi.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 500.11/KEP.550-DISHUB/IX/2025.
Berdasarkan keputusan itu, truk angkutan tanah hanya diperbolehkan melintas pada pukul 00.00–04.00 WIB setiap hari.
Selebihnya, mulai pukul 04.00 hingga 24.00 WIB, kendaraan tersebut dilarang beroperasi di Kota Bekasi.
Larangan ini diberlakukan untuk mengurangi kemacetan sekaligus menjaga kualitas jalan.
Dinas Perhubungan Kota Bekasi mengimbau seluruh pengusaha dan pengemudi truk angkutan tanah agar mematuhi aturan tersebut.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.