Bekasi  

Tak Ada yang Ilegal! Pemkot Bekasi Pastikan Penyertaan Modal BUMD 2024 Punya Landasan Hukum Jelas

Kota Bekasi - Gedung 10 Lantai Pemerintah Kota Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Gedung 10 Lantai Pemerintah Kota Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kota Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki dasar hukum yang jelas.

Hal itu disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Inayatulah, menanggapi pemberitaan dan sorotan publik mengenai hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

“Pelaksanaan penyertaan modal pada BUMD di Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 bukan tanpa Peraturan Daerah,” tegas Inayatulah, Jumat (4/10/2025).

Ia menjelaskan, dasar hukum penyertaan modal tersebut tertuang dalam dua regulasi utama:

a. Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah, yang di dalamnya mengatur modal dasar perusahaan, dan
b. Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

Menurutnya, BPK Provinsi Jawa Barat dalam hasil pemeriksaan tidak menyatakan bahwa penyertaan modal tersebut tanpa dasar hukum, melainkan hanya menilai bahwa dasar penetapannya perlu diperkuat.

“BPK meminta agar penyertaan modal ke depan memiliki penetapan yang lebih memadai. Itu sebabnya kami akan menindaklanjuti dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada BUMD untuk Tahun Anggaran 2026,” jelas Inayatulah, dikutip Selasa (7/10/2025).

Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Bekasi sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan telah membentuk Tim Penyusun Raperda dimaksud.

Langkah tersebut telah diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), dan diharapkan pembahasannya bisa segera dilakukan bersama DPRD Kota Bekasi.

“Kita berharap pembahasan bisa selesai tahun ini agar Raperda tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD sebelum akhir tahun,” pungkasnya.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan keuangan daerah, termasuk dalam pengelolaan penyertaan modal kepada BUMD yang diharapkan dapat memperkuat kinerja ekonomi daerah dan pelayanan publik.

(Advertorial)

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *