Bekasi  

Dua Pengedar Narkoba di Bekasi Utara Ditangkap, Polisi Sita Ganja dan Sabu Seberat 1,5 Kilogram

Ilustrasi Borgol
Ilustrasi Borgol

Kota Bekasi — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan dua pengedar narkotika berinisial MI (28) dan SSM (24) di wilayah Bekasi Utara, Selasa (7/10/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti total seberat 1,567 gram yang terdiri dari ganja dan sabu siap edar.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.

Keduanya kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti Narkotika Siap Edar

Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika dan perlengkapan pengemasan.

Barang bukti yang diamankan antara lain 24 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan bruto 11,94 gram, 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu bruto 1,10 gram, 9 plastik klip sedang berisi ganja bruto 380 gram, 4 plastik klip sedang berisi ganja bruto 161 gram, 5 plastik klip kecil berisi ganja bruto 13 gram dan s1 plastik hitam besar berisi ganja bruto 899 gram.

Total keseluruhan barang bukti mencapai 1.567 gram narkotika berbagai jenis.

Polisi Apresiasi Peran Masyarakat

KBO Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKP Drihanta, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Bekasi.

“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Penindakan ini diharapkan dapat mengurangi akses narkotika di lingkungan masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” ujar Drihanta.

Polisi memastikan bahwa proses penyidikan tengah berlangsung, meliputi pendataan, interogasi, uji laboratorium, gelar perkara, serta melengkapi berkas penyidikan (mindik).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1).

Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati, tergantung pada pembuktian di persidangan.

Seruan untuk Warga

Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Kami akan terus meningkatkan operasi preventif dan penegakan hukum untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, dari bahaya narkoba,” tegas Drihanta.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *