Bekasi  

Satpol PP Bekasi Tertibkan Reklame Nakal, Banyak Tak Bayar Pajak ke Pemkot

Kota Bekasi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi mulai melakukan penertiban terhadap reklame liar dan tidak berizin yang tersebar di sejumlah titik strategis.

Operasi ini dimulai pada Rabu (15/10/2025) dan menyasar puluhan spanduk, baliho, hingga billboard yang tak membayar pajak ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

“Penertiban reklame yang tidak berizin maupun hal-hal lain yang tidak memiliki kelengkapan izin,” kata Kasatpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, Rabu.

Petugas akan menyisir reklame ilegal yang berdiri di ruas-ruas jalan utama, di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sultan Agung, hingga Kalimalang. Penertiban juga dilakukan di wilayah timur Bekasi, seperti Jalan Ir H Juanda, Jalan HM Joyo Martono, dan Jalan M Hasibuan.

Menurut Nesan, pencopotan dilakukan mulai sore hingga malam hari untuk menghindari kemacetan lalu lintas. “Kalau siang akan menimbulkan kemacetan atau hal lain, maka akan kita lakukan jelang sore atau malam hari,” ujarnya.

Pihaknya menemukan banyak reklame terpasang tanpa membayar pajak resmi. Kondisi ini, kata Nesan, merugikan keuangan daerah karena pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame menjadi tidak maksimal.

“Di satu sisi, fungsinya adalah bagaimana PAD bisa lebih meningkat dari sektor reklame ataupun dari pelanggaran yang ada,” tutur Nesan.

Ia menambahkan, penertiban akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Satpol PP juga berencana menggelar penyisiran bersama Wali Kota Bekasi untuk memastikan seluruh reklame liar terdata dan ditindak sesuai aturan.

“Rencananya bersama pak Wali Kota menjadwalkan ulang, nanti kita bergerak bersama untuk mendeteksi mana saja reklame yang tidak berizin,” pungkasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *