Bekasi  

Relawan Samatri Diduga Terima 23 Mobil Ambulans Hibah APBD, RPB: Ada Potensi Pelanggaran Berat

Kota Bekasi -Penyaluran 23 unit mobil ambulans yang diberikan kepada relawan Samatri melalui anggaran hibah APBD tahun 2022 dan 2023.
Penyaluran 23 unit mobil ambulans yang diberikan kepada relawan Samatri melalui anggaran hibah APBD tahun 2022 dan 2023.

Kota Bekasi — Dugaan penyelewengan hibah daerah mencuat di Kota Bekasi. Ketua Umum Revolusi Pemuda Bekasi (RPB), Willy, menyoroti penyaluran 23 unit mobil ambulans yang diberikan kepada relawan Samatri melalui anggaran hibah APBD tahun 2022 dan 2023.

Willy menilai, hibah tersebut sarat pelanggaran aturan dan berpotensi menyalahi prinsip akuntabilitas keuangan daerah.

“Penyaluran hibah ini tidak memenuhi prinsip selektivitas dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 99 Tahun 2019,” tegas Willy, Minggu (19/10/2025).

Menurut Willy, hibah ambulans itu diduga disalurkan melalui pos anggaran hibah daerah dan dialokasikan khusus untuk operasional Samatri. Namun, mekanisme dan sasaran penerima hibah disebut tidak sesuai aturan.

“Relawan Samatri menerima hibah 23 unit mobil ambulans dengan merek dan tipe sama (AVP GL) dalam dua tahun berturut-turut. Itu jelas pelanggaran,” katanya.

Ia menegaskan, hibah tidak boleh diberikan secara berulang kepada pihak yang sama, apalagi jika memiliki kedekatan dengan kepala daerah.

Dugaan Konflik Kepentingan

Willy juga mengungkap adanya indikasi konflik kepentingan. Samatri dipimpin oleh Dinal, yang juga menjabat sebagai Sekretaris KORMI Kota Bekasi, di mana KORMI sendiri diketuai oleh Wiwik, istri Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

“Kedekatan struktural dan personal antara Samatri dan keluarga kepala daerah menimbulkan dugaan persekongkolan serta penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Willy menduga hibah ini juga melibatkan pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran saat itu, yakni Tri Adhianto selaku Plt Wali Kota Bekasi pada masa penetapan hibah.

“Hibah dalam bentuk aset seperti mobil ambulans kepada kelompok yang punya afiliasi politik merupakan praktik transaksional yang rawan digunakan untuk pencitraan,” ujar Willy.

Ia juga menyebut Samatri bukan lembaga sosial independen dan tidak berbadan hukum resmi, sehingga penggunaan dana hibah tersebut berisiko menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Publik tahu, Samatri selama ini dikenal sebagai tim relawan Tri Adhianto yang aktif dalam kegiatan politik,” imbuhnya.

RPB Desak Klarifikasi Wali Kota Bekasi

Willy mendesak Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk segera memberikan klarifikasi terbuka terkait sumber pendanaan dan mekanisme hibah 23 unit ambulans tersebut.

“Transparansi adalah hal mendasar untuk menghindari kecurigaan publik terhadap potensi penyalahgunaan anggaran daerah,” pungkasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.