Kota Bekasi — Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jalan Ahmad Yani, pada Kamis (30/10/2025).
Massa aksi yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja ini menuntut kenaikan upah tahun 2026 dan pembatalan regulasi ketenagakerjaan yang dianggap merugikan.
Massa mulai berkumpul sejak pagi dan menyampaikan aspirasi dari atas mobil komando yang diparkir tepat di depan gerbang utama Pemkot Bekasi. Mereka membawa spanduk dan poster berisi seruan keadilan upah serta menolak kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada buruh.
Dalam orasinya, para buruh mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya kenaikan upah 2026 sebesar 10,5–15 persen, ercepatan perundingan upah, penerbitan Peraturan Wali Kota tentang pemagangan dan outsourcing.
Kemudian soal evaluasi alokasi anggaran tunjangan DPRD dan ASN agar memperhatikan kesejahteraan buruh, hingga pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, dan PHK.
“Kami berharap Pemerintah Kota Bekasi mau mendengarkan dan mempertimbangkan tuntutan kami. Ini soal keadilan bagi buruh,” ujar salah satu orator dari atas mobil komando.
Aksi ini sempat menyebabkan kemacetan lalu lintas di sekitar Jalan Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, dan area Stasiun Bekasi. Petugas kepolisian bersama Dinas Perhubungan tampak berjaga dan mengatur arus kendaraan agar tetap kondusif.
Hingga siang hari, perwakilan massa aksi diterima oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, untuk melakukan audiensi tertutup membahas tuntutan yang diajukan. Hasil pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan upah dan perlindungan buruh di wilayah Bekasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.














