Kabupaten Bekasi — Jabatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi itu baru saja dibatalkan. Keputusan datang langsung dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, yang juga bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Alasannya sederhana tapi bergetar kuat: sang direktur, berinisial Ade Effendi Zarkasih (AEZ), tengah berurusan dengan hukum.
Baca Juga: Medsos Plt Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Diserbu Penagih Utang
“SK pengangkatan Direktur Usaha sudah saya batalkan dan surat pembatalannya sudah saya tandatangani,” kata Ade di Cikarang, Rabu (5/11/2025).
Ia menegaskan, keputusan itu lahir dari kajian panjang—melibatkan Sekretariat Daerah, Bagian Hukum, dan Dewan Pengawas Perumda.
“Setelah ada review dan evaluasi, kita putuskan pembatalan. Otomatis, yang bersangkutan tidak lagi menjabat,” katanya.
Tersandung di Dua Kasus Sekaligus
Nama AEZ memang lama jadi buah bibir. Ia disebut-sebut terseret dua perkara sekaligus: satu di Pengadilan Negeri Bekasi, di mana ia berstatus terdakwa, dan satu lagi di Polres Metro Bekasi sebagai tersangka.
Baca Juga: Plt Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Klarifikasi Isu Piutang: Sudah Selesai Secara Pribadi
Baca Juga: Bupati Bekasi Bantah Pelanggaran dalam Pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi
Kedua kasus itu membuat posisinya di tubuh Tirta Bhagasasi tak lagi bisa dipertahankan.
Secara kinerja dan etika, jabatan publik di BUMD tak bisa diemban oleh orang yang tengah menghadapi proses hukum. Risiko reputasionalnya pun tinggi.
Keputusan Kolektif
Keputusan pembatalan ini bukan langkah tunggal. Menurut Asisten Daerah II Pemkab Bekasi Ani Gustini, pencabutan SK dilakukan secara kolektif setelah serangkaian rapat koordinasi lintas bagian.
“Dari hasil keputusan bersama dan berbagai pertimbangan terhadap permasalahan yang terjadi, akhirnya kita menjatuhkan keputusan dengan surat pembatalan,” ujarnya.
Baca Juga: Bupati Bekasi Dituding Pasang Badan untuk Dirus Perumda Tirta Bhagasasi
Sementara Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Bekasi, Muhammad Ridwan, memastikan keputusan Bupati Ade Kunang didasarkan pada aturan hukum yang jelas.
“Terkait BUMD ini ada dasar hukumnya — PP 54 Tahun 2017, Permendagri 23 Tahun 2020, dan Permendagri 118 Tahun 2018. Semua menjadi landasan bupati dalam mengambil keputusan,” katanya.
Sinyal Pembenahan BUMD
Langkah Bupati Ade Kunang ini sekaligus menjadi sinyal pembenahan menyeluruh di tubuh BUMD Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Gagal Baca Tanda Bahaya: Direksi BUMD Bermasalah, Baru Bertindak Saat Ditahan Polisi
Selama bertahun-tahun, Perumda Tirta Bhagasasi disorot karena problem klasik: konflik kepemilikan saham antara Pemkab dan Pemkot Bekasi, tarik-menarik kepentingan politik, hingga dugaan inefisiensi operasional.
Baca Juga: Forkim Pertanyakan Ijazah Dirus Perumda Tirta Bhagasasi
Penonaktifan AEZ menjadi momentum memperkuat tata kelola dan memperbaiki integritas BUMD.
“Ini harus jadi titik balik. BUMD bukan tempat parkir jabatan atau arena kompromi politik. Harus dijalankan secara profesional,” ujar Ketua Forkim, Mulyadi, Kamis (6/11/2025).
Baca Juga: Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Ditahan, Polisi Beber Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Menurutnya, Bupati Bekasi juga harus lebih sigap sebab langkah pembatalan ini juga mengisyaratkan dinamika politik di tubuh pemerintahan daerah.
“Jabatan direksi BUMD sering jadi arena tarik-menarik kepentingan. Jadi, kalau ada kasus hukum yang menyeret pejabatnya, itu bukan sekadar soal hukum, tapi juga pertarungan pengaruh,” katanya.
Kini, posisi Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi kosong. Pemkab Bekasi berencana menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menjaga roda operasional perusahaan tak berhenti.
Namun, satu hal jelas — keputusan Bupati Ade Kunang menandai babak baru: pembersihan di tubuh BUMD yang selama ini jadi sumber air, sekaligus sumber masalah.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













