Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, membantah dugaan bahwa pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi melanggar aturan.
Sebagai kuasa pemilik modal, Ade menegaskan bahwa proses pengangkatan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut telah melalui mekanisme yang profesional dan sesuai peraturan yang berlaku.
“Saya tidak gegabah. Semua sudah melalui tahapan sesuai aturan, termasuk kajian soal usia dan persyaratan lainnya,” ujar Ade dikutop, Jumat (25/4/2025).
Ia berharap Ade Efendi Zarkasih mampu menjalankan amanah dengan baik dan mendorong peningkatan layanan air bersih untuk masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Harus bisa lebih maksimal dalam pelayanan air bersih,” tambahnya.
Terkait isu bahwa Direktur Usaha yang baru diangkat masih aktif sebagai anggota partai politik, Ade menjelaskan bahwa ia telah mengonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan menyatakan sudah tidak aktif di partai. Tapi kalau terbukti belum mundur, saya akan berhentikan langsung,” tegas Ade.
Selain itu, Ade juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengisi sejumlah jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
“Masih ada beberapa jabatan yang kosong. Akan segera saya isi secara definitif agar program pemerintah bisa berjalan optimal,” jelasnya.
Sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Ade menyebut pengisian jabatan ini penting untuk mendukung terwujudnya visi “Bekasi Bangkit, Maju, dan Sejahtera”.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.