Kota Bekasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi tengah merampungkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Garasi dan Angkutan Jalan. Regulasi ini merupakan inisiatif DPRD yang didasari kebutuhan masyarakat serta perkembangan sistem transportasi di wilayah perkotaan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Daryanto, mengatakan peraturan serupa sebenarnya sudah ada sejak 2019, namun kini dilakukan penyempurnaan agar lebih sederhana dan relevan.
“Perda ini inisiatif dari DPRD Kota Bekasi. Dasarnya kebutuhan masyarakat. Peraturan lama kami sempurnakan, dibuat lebih simple dan menyesuaikan kondisi saat ini,” ujar Daryanto dihubungi, Rabu (12/11/2025).
Baca Juga: Camat Bekasi Timur Larang Parkir di Bahu Jalan Perumahan, Warga Diminta Gunakan Garasi Pribadi
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi itu menjelaskan, dasar hukum perda tersebut mengacu pada Rencana Induk Transportasi (RIT) sebagai pedoman utama pengembangan sistem transportasi di Bekasi, kota yang berada di jantung kawasan Jabodetabek.
Menurut Daryanto, pembaruan regulasi transportasi menjadi penting agar pelayanan publik semakin optimal dan sistem angkutan di Kota Bekasi lebih tertata.
“Kami berharap perda ini bisa membuat transportasi di Bekasi lebih nyaman, terjangkau, dan mendukung peran kota ini sebagai penyangga utama Ibu Kota,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan moda transportasi modern seperti kereta cepat, LRT, dan Biskita Trans Bekasi Patriot, serta kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta, menjadi alasan kuat untuk menyesuaikan aturan lama dengan kondisi terkini.
“Perda ini hadir untuk mengoptimalkan layanan yang sudah ada,” ujar Daryanto.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Advertorial)












