Kota Bekasi – Ketika sampel air dari keran rumah warga Bekasi diuji di laboratorium PAM JAYA, Jakarta, hasilnya memunculkan alarm keras. Nilai kekeruhan air mencapai 33,8 NTU, sepuluh kali lipat di atas ambang batas aman.
Kandungan bakteri total coliform juga ditemukan, angka yang seharusnya nol dalam air minum. Temuan itu menjadi pintu masuk ke dugaan persoalan yang lebih besar: kualitas air, tata kelola perusahaan daerah, dan potensi penyimpangan anggaran miliaran rupiah.
Laporan itu bukan datang dari lembaga resmi pemerintah, melainkan dari Pemuda Peduli Air Minum Indonesia (PPAMI), sebuah organisasi muda yang sejak beberapa bulan terakhir memantau kualitas air baku di wilayah Jabodetabek. Dan pekan lalu, temuan mereka sampai ke meja Presiden.
Laporan Keruh yang Tembus Istana
Pada 7 November 2025, Ketua Umum PPAMI, Garisah Idharul Haq, mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Isinya: permohonan tindak lanjut atas dugaan kualitas air baku yang tidak memenuhi standar oleh Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi.
Baca Juga: Zakat Profesi Dijadikan Laporan Pengeluaran Perumda Tirta Patriot
Tak lama, Kementerian Sekretariat Negara merespons. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Yuli Harsono, menerbitkan surat yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat. Surat itu meminta pemerintah provinsi menindaklanjuti temuan PPAMI.
Bagi Garisah, surat dari Setneg itu menjadi sinyal bahwa negara memandang serius persoalan ini.
“Kami akan mengajukan audiensi untuk membahas temuan dan mengawal laporan yang telah diteruskan Setneg ke Gubernur Jabar,” ujarnya kepada Gobekasi.id, Kamis (20/11/2025).
Menguji Air dari Rumah Warga
Investigasi PPAMI berawal dari keluhan warga Bekasi yang sejak beberapa bulan terakhir menerima air keruh dan berbau.
PPAMI kemudian mengambil sampel dari beberapa titik pelanggan Tirta Patriot. Sampel-sampel itu diuji di laboratorium PAM JAYA untuk memastikan objektivitas.
Hasilnya mengejutkan kekeruhan (Turbidity) mencapai 33,8 NTU. Sementara standar maksimal seharunya hanya 3 NTU. Yang mengejutkan ialah total Coliform 6 CFU/100 mL. Padahal, standar aman bagi warga ialah 0 CFU/100 mL.
Artinya, air yang selama ini mengalir ke rumah pelanggan dinyatakan tidak layak dikonsumsi, bahkan berpotensi menimbulkan penyakit kulit, infeksi bakteri, hingga gangguan pencernaan.
Ketentuan baku mutu air minum sendiri diatur dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2023, serta dua peraturan pemerintah yang menjadi rujukan pengelolaan sumber daya air.
“Ini bukan sekadar mutu air yang buruk, ini ancaman kesehatan publik,” kata Garisah.
Lonjakan Anggaran yang Tak Wajar
Temuan PPAMI tak berhenti pada kualitas air. Mereka menelusuri laporan keuangan Perumda Tirta Patriot tahun 2022–2023. Di sana, mereka menemukan anomali: biaya operasional pengolahan air melonjak hampir lima kali lipat. Pada tahun 2022 Rp 4,1 miliar dan 2023 Rp 23,1 miliar.
Ironisnya, lonjakan anggaran itu tidak berbanding lurus dengan kualitas air yang diterima pelanggan. Bahkan, menurut laporan PPAMI, warga mengeluh air justru semakin keruh.
“Anggaran membengkak, tapi kualitas air menurun drastis. Ini bukan lagi sekadar inefisiensi, tapi ada dugaan kuat penyalahgunaan anggaran publik,” kata Garisah.
Baca Juga: Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Tersangka, Pemkab Bekasi Belum Nonaktifkan
PPAMI kemudian melaporkan Direktur Perumda Tirta Patriot ke Kejaksaan Agung dengan dugaan pelanggaran UU Tipikor. Dalam laporannya, mereka mencantumkan pasal penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara.
Menurut Garis, salah satu faktor yang mungkin menjadi penyebab adalah kondisi instalasi pengolahan air (IPA) yang tak lagi bekerja optimal. Beberapa unit filtrasi membutuhkan perawatan besar, namun anggarannya tidak pernah jelas.
Menunggu Sikap Gubernur dan Kejaksaan
Kini, bola berada di tangan Gubernur Jawa Barat dan Kejaksaan Agung. Surat Setneg memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan audit dan investigasi. Sementara laporan PPAMI di Kejagung membuka jalur hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
Bagi warga, jawaban atas persoalan ini bukan sekadar soal hukum, tapi hak dasar mereka: mendapatkan air bersih yang layak, aman, dan berkualitas.
“Ini bukan hanya soal kerugian keuangan negara. Ini pelanggaran terhadap hak hidup masyarakat,” tandasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













