Kabupaten Bekasi — Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan belum sepenuhnya berjalan di Kabupaten Bekasi. Hingga Oktober 2025, baru sebagian kecil perangkat desa yang tercakup dalam program perlindungan BP Jamsostek.
Dari total 179 desa yang ada di Kabupaten Bekasi, 125 desa masih belum mendaftarkan perangkat desanya sebagai peserta aktif BP Jamsostek. Angka ini menunjukkan pelaksanaan Inpres masih jauh dari harapan.
“Dari 179 desa, hingga Oktober kemarin masih ada 125 desa yang aparaturnya belum terlindungi BP Jamsostek,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, dalam kegiatan Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Perangkat Desa se-Kabupaten Bekasi, Senin (24/11/2025).
Iman menilai program perlindungan jaminan kerja ini merupakan kebutuhan mendesak mengingat perangkat desa memiliki tanggung jawab besar dalam tugas pelayanan publik. Ia berharap seluruh perangkat desa dapat terdaftar dan terlindungi secara penuh melalui skema Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT).
“Pemerintah daerah bersama BP Jamsostek berkolaborasi untuk mewujudkan perlindungan ini, termasuk melalui dukungan regulasi seperti Peraturan Bupati yang mewajibkan kepesertaan dan penganggaran iuran melalui APBDes,” ujar Iman.
Ia menminta tegas agar iuran dibayarkan tepat waktu dan seluruh perangkat desa terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek.
Kolaborasi Pemda dan Penegak Hukum
Kepala BP Jamsostek Cabang Bekasi Cikarang, Muhyiddin, menyebut pihaknya menggandeng Pemerintah Daerah serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam upaya memastikan pelaksanaan Inpres tersebut tidak berhenti pada tataran administratif.
“Kami terus melakukan sosialisasi, baik melalui kegiatan pertemuan yang digelar DPMD maupun di tingkat kecamatan hingga desa,” kata Muhyiddin.
Ia menekankan bahwa perangkat desa merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lokal dan rentan menghadapi risiko pekerjaan.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Naikkan Honor RT/RW dan Siapkan Perlindungan untuk Pekerja Informal
“Tugas mereka sangat besar dalam melayani masyarakat dan seringkali menghadapi risiko kerja yang tak terduga. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak atas risiko-risiko tersebut,” ujarnya.
Perlindungan tersebut, lanjut Muhyiddin, memberikan ketenangan bagi perangkat desa dan keluarganya.
“Perlindungan ini memberikan rasa aman dan ketenangan, tidak hanya bagi perangkat desa itu sendiri, tetapi juga bagi keluarganya karena adanya kepastian penghasilan santunan ketika terjadi musibah,” ucapnya.
Bertarung dengan Waktu
Dengan kondisi saat ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki pekerjaan rumah besar untuk memenuhi amanat negara melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Tahun 2025 diprediksi menjadi titik krusial dalam memastikan seluruh desa dapat mencapai target kepesertaan penuh.
Hingga kini belum ada penjelasan detail mengenai apa yang menyebabkan rendahnya kepatuhan desa terhadap kewajiban perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk apakah terkait anggaran, pemahaman administrasi, atau lemahnya pengawasan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













