Bekasi  

Pemkot Bekasi Luncurkan Program “SIGAP” untuk Lindungi 11.666 Pekerja Rentan dari Risiko Kecelakaan dan Kematian

Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi resmi meluncurkan program SIGAP (Siap Jaga Pekerja Informal) sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja rentan di wilayahnya.

Program ini memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 11.666 pekerja informal, mulai dari ojek online, ojek pangkalan, pedagang kaki lima (PKL), hingga pelaku UMKM dan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

Peluncuran program ini dilakukan bersamaan dengan pelantikan Bunda PAUD se-Kota Bekasi, Selasa (5/11). Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan program SIGAP menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja sektor informal.

“Hari ini kita melaunching SIGAP, kita siap menjaga pekerja informal dengan memberikan pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya, dengan anggaran yang ada, kita mampu membackup tambahan 11.666 pekerja,” ujar Tri.

Ia menjelaskan, sebelumnya Pemkot Bekasi sudah menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi lebih dari 40 ribu pekerja, meliputi RT, RW, kader posyandu, tenaga honorer, tenaga pendidik, dan tenaga kesehatan. Dengan tambahan kuota ini, total pekerja yang terlindungi melalui APBD Kota Bekasi mencapai sekitar 54 ribu orang.

Tri menegaskan, program ini penting untuk mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko kerja seperti kecelakaan atau kematian.

“Kami yakini dengan adanya BPJS ini akan meningkatkan kualitas kerja dan menjaga perekonomian masyarakat. Jadi kalau nanti terjadi kecelakaan kerja atau musibah meninggal dunia, keluarga tidak jatuh miskin karena ada perlindungan dari BPJS,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Ahmad Fauzan, menyebut program ini merupakan yang pertama kali diluncurkan khusus bagi pekerja rentan di Kota Bekasi.

“Total 11.666 pekerja rentan terlindungi dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Data penerima disaring dari desil 1 hingga desil 5 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada di Dinas Sosial,” jelas Fauzan.

Ia menyebut, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp580 juta untuk tiga bulan ke depan hingga Desember 2025, dan akan dilanjutkan lagi pada 2026.

Dukungan juga datang dari Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Kunto Wibowo, yang menilai pekerja ojek termasuk kategori paling rentan terhadap risiko kerja.

“Ojek itu kan profesinya di jalan, hampir 24 jam, paling rentan terhadap risiko kecelakaan dan kematian. Jadi wajar jika mereka jadi prioritas. Tapi ke depan, kita dorong perluasan untuk pekerja rentan lainnya sesuai kemampuan anggaran daerah,” ujar Kunto.

Ia juga mendorong kesadaran masyarakat untuk ikut mandiri dalam melindungi diri melalui BPJS Ketenagakerjaan, tanpa menunggu bantuan dari pemerintah.

“Bayarnya hanya Rp16.800 per bulan, atau sekitar Rp201 ribu setahun. Dibandingkan rokok, jauh lebih murah. Ini investasi perlindungan diri sendiri,” ujarnya.

Sepanjang Januari hingga September 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan sebesar Rp871 juta di Kota Bekasi kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Program SIGAP diharapkan menjadi gerakan bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk membangun kesadaran pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja informal, sekaligus mencegah lahirnya kemiskinan baru akibat risiko kerja.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *