Kota Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan peringatan keras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat judi online (judol).
Pemkot menegaskan tidak akan memberikan toleransi dan siap mengenakan sanksi sesuai aturan kepegawaian.
Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, mengatakan pihaknya akan menindak tegas setiap ASN yang kedapatan bermain judol. Pemeriksaan internal akan dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan maupun temuan.
“Kalau betul-betul kita telah mengalami, kita verifikasi. Kalau memang ada, seperti ada kita ketahuan bahwa ada bukti-bukti, saya kira kita akan tindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Harris di Bekasi, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: Buset! Polisi Sita Rp 73 Miliyar, Senpi hingga Logam Mulia di Kasus Mafia Judol
Harris menegaskan bahwa Inspektorat Kota Bekasi akan dilibatkan penuh untuk mendalami dugaan keterlibatan aparatur. Semua proses disebut akan dibuka secara transparan.
“Pasti, kita lewat teman-teman Inspektorat agar supaya nanti kita buka semua persoalan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkot akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan.
“Ini memang luar biasa bagaimana kita menjaganya. Ini memang harusnya jadi PR kita,” tambah Harris.
Pemkot Bekasi menegaskan komitmennya menjaga integritas pemerintahan dan memastikan tidak ada ASN yang kebal dari sanksi jika melanggar aturan terkait judi online.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













