Bekasi  

Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp 7,1 Miliar

Kabupaten Bekasi - Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menggelar konferensi pers kasus korupsi NPCI Kabupaten Bekasi yang rugikan negara Rp 7,1 Miliar, Kamis (27/11/2025). Foto: Ist/Gobekasi.id.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menggelar konferensi pers kasus korupsi NPCI Kabupaten Bekasi yang rugikan negara Rp 7,1 Miliar, Kamis (27/11/2025). Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kabupaten Bekasi — Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024.

Penyidik menaksir kerugian negara mencapai Rp 7.117.660.158 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi.

Dana hibah untuk pembinaan olahraga disabilitas tersebut totalnya sebesar Rp 12 miliar, bersumber dari APBD 2024 dan APBD Perubahan 2024.

Dana itu dicairkan melalui dua Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D): Rp 9 miliar pada 7 Februari 2024 dan Rp 3 miliar pada 5 November 2024.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyebut penyidikan berjalan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 13 Agustus 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada hari yang sama.

“Kami sudah memeriksa 61 saksi, serta dua saksi ahli masing-masing dari bidang pidana dan auditor. Dua orang berinisial KD dan NY ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Mustofa, Kamis (27/11/2025).

Dugaan Modus: Dana untuk Kampanye hingga Pembelian Kendaraan

Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan penggunaan dana hibah tidak sesuai peruntukan. KD, yang memiliki keterkaitan dengan kontestasi politik pada Pemilu 2024, diduga menggunakan Rp 2 miliar untuk kebutuhan kampanye.

Sementara itu, NY diduga menerima dana Rp 1,79 miliar yang kemudian digunakan untuk pembayaran uang muka dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix menggunakan identitas kerabatnya. Sebagian dana yang ia terima hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk menutupi penggunaan dana hibah tersebut, keduanya diduga membuat laporan kegiatan fiktif seperti seleksi atlet, pengadaan alat olahraga, sampai belanja perlengkapan sekretariat.

“Ini uang negara yang harusnya digunakan untuk mendukung atlet disabilitas. Namun dipakai untuk kepentingan pribadi,” kata Mustofa.

Deretan Barang Bukti

Penyidik menyita sejumlah dokumen, mutasi rekening, hingga uang tunai Rp 400 juta. Barang bukti itu, antara lain dokumen SK Bupati Bekasi tentang hibah kepada NPCI, Buku rekening, bonggol cek, serta mutasi beberapa rekening atas nama pihak terkait.

Kemudian juga proposal pencairan hibah dan laporan pertanggungjawaban NPCI, dokumen pembelian kendaraan dan perjanjian kredit, surat perintah kontrak kegiatan tanpa nomor bernilai ratusan juta rupiah.

Semua barang bukti tersebut telah dianalisis auditor Inspektorat dan dikaitkan dengan dugaan tindak pidana.

Dua tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) — ancaman penjara 4-20 tahun, Pasal 3 — ancaman penjara 1-20 tahun, Pasal 8 — ancaman penjara 3-15 tahun, Pasal 9 — ancaman penjara 1-5 tahun.

Kepolisian belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

Dampak pada Pembinaan Atlet Disabilitas

Hibah yang semestinya digunakan untuk peningkatan prestasi atlet NPCI dinilai penting, terlebih Kabupaten Bekasi memiliki potensi besar dalam olahraga disabilitas.

Namun dugaan korupsi ini dikhawatirkan menghambat persiapan atlet menghadapi berbagai kompetisi tingkat provinsi maupun nasional.

“Kemasan kasus ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga menyangkut hak-hak atlet difabel yang harusnya dilindungi,” ujar Mustofa.

Penyidik menyatakan akan mempercepat pelimpahan berkas ke kejaksaan setelah pemberkasan dinyatakan lengkap.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *