Bekasi  

Eks Direksi Tirta Bhagasasi Terseret Dua Perkara, Penipuan hingga Dugaan Korupsi

Kabupaten Bekasi - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Foto: ANTARA
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Foto: ANTARA

Kabupaten Bekasi – Kasus hukum yang menjerat mantan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Tirta Bhagasasi, berinisial AEZ (34), terus bergulir. Setelah hampir setahun ditangani kepolisian, berkas pidana umum yang menuduhnya melakukan penipuan dan penggelapan kini dinyatakan lengkap.

“Itu sudah diserahkan, itu perkara pidum ya. Sudah P21,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di Cikarang, Selasa (2/12/2025).

Dengan status P21, perkara masuk tahap penuntutan. Kepolisian telah menetapkan AEZ sebagai tersangka dan menahannya di Mapolres Metro Bekasi. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan.

Baca Juga: Kejari Bekasi Periksa Dirus Perumda Tirta Bhagasasi, Ternyata Juga Terseret Kasus Penipuan Rp4 Miliar

Kapolres MeTirta Bhagasasitro Bekasi Komisaris Besar Mustofa mengungkapkan, sebelum ditahan, penyidik telah memanggil AEZ dua kali namun diabaikan. Polisi lalu menjemput paksa pada 29 Oktober 2025. Ia diperiksa selama sembilan jam sebelum ditahan.

Penetapan tersangka tertuang dalam laporan polisi LP/B/3022/XI/2022 dan surat perintah penyidikan SP.Sidik/3186/IX/RES.1.11/2025. AEZ dijerat pasal 378 dan 372 KUHP.

Namun persoalan AEZ tidak berhenti di sana. Kejaksaan Negeri Bekasi kini juga menelisik perilaku koruptifnya saat masih menjabat sebagai direksi perusahaan air minum milik Pemkab dan Pemkot Bekasi itu.

“Kami sedang melakukan penyelidikan perkara yang juga menjerat AEZ. Sejauh ini dugaannya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan tindak korupsi,” ujar Eddy.

Baca Juga: “7 Dosa” Dirus Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih: Dari Penipuan, Skandal Jabatan, hingga Isu Perselingkuhan

Setidaknya 20 saksi sudah dipanggil. Jaksa masih melakukan cross check untuk merangkai dugaan perbuatan melawan hukum dan menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Perumda Tirta Bhagasasi sendiri bukan kali pertama tersangkut persoalan hukum. BUMD penyedia layanan air bersih itu kerap dikritik publik karena persoalan internal dan buruknya pelayanan ke pelanggan.

Jika penyidikan Kejaksaan menemukan bukti kuat, AEZ bakal menyandang dua status perkara sekaligus: pidana umum di pengadilan dan tipikor di meja penyidik.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *