Bekasi  

Dua Pemuda di Bekasi Ditangkap karena Mencetak dan Mengedarkan Uang Palsu

Kabupaten Bekasi -Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Mustofa saat memaparkan perkara percetakan dan pengedar uang palsu, Jumat (5/12/2025). Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kabupaten Bekasi – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menangkap dua pemuda berinisial DVH dan ES yang diduga memalsukan serta mengedarkan uang rupiah kertas di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Dua tersangka yakni ES dan DVH sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Mustofa saat memaparkan perkara ini di Markas Polres Metro Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (5/12/2025).

Kasus ini terbongkar berkat laporan Siti Badriah, pedagang bensin eceran asal Kampung Pulo Kecil, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara. Ia menerima uang palsu pecahan Rp50 ribu dari ES. Menindaklanjuti laporan itu, polisi menangkap ES beserta uang palsu yang dibawanya.

Penyelidikan kemudian berlanjut ke Perumahan Gramapuri, Kecamatan Cikarang Barat, setelah ES memberikan keterangan tambahan. Di sana, petugas menangkap DVH yang diduga sebagai pencetak uang palsu. Polisi juga menyita perangkat produksi dari rumah DVH.

“Pelaku DVH ini mengaku belajar mencetak uang palsu secara otodidak melalui aplikasi YouTube. Ia termotivasi akibat kesulitan ekonomi dan memperoleh peralatan melalui aplikasi belanja online,” ujar Mustofa.

Kedua pelaku diduga telah mencetak uang palsu sejak Oktober 2025 dengan total nilai sekitar Rp20 juta. Namun aparat menyebut sebagian besar hasil cetakan belum sempat diedarkan karena belum dipotong dan banyak yang rusak.

“Yang beredar di masyarakat hanya dua lembar, yakni pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu,” kata Mustofa.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 197 lembar pecahan Rp100 ribu palsu, 36 lembar pecahan Rp50 ribu palsu, serta sejumlah perangkat seperti laptop, tinta printer, kertas HVS, alat pemotong, setrika, pita, dan stiker.

Kedua tersangka dijerat Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran mata uang. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu.

“Jangan mudah tertipu. Teliti dahulu uang yang diterima — dilihat, diraba, dan diterawang atau memakai alat pendeteksi,” ujarnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.