Bekasi  

Belasan Kilogram Ganja dalam Kardus Disita Polisi di Bekasi Timur, Kakek 61 Tahun Jadi Kurirnya

Kota Bekasi - Polisi menangkap seorang pria berinisial FD (61), dengan barang bukti ganja seberat 14,6 kilogram yang disembunyikan dalam dua kardus. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Polisi menangkap seorang pria berinisial FD (61), dengan barang bukti ganja seberat 14,6 kilogram yang disembunyikan dalam dua kardus. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kota Bekasi – Upaya peredaran ganja di Bekasi Timur digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Polisi menangkap seorang pria berinisial FD (61), dengan barang bukti ganja seberat 14,6 kilogram yang disembunyikan dalam dua kardus.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/12/2025) malam, sekitar pukul 19.47 WIB di sebuah rumah di Jalan Kintamani, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

“Kami berhasil mengamankan seorang tersangka inisial FD di daerah Bekasi Timur,” kata Plt. Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba, Iptu Andri Fajar Novianto, Senin (8/12/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 14 paket ganja di dalam dua kardus—empat paket di kardus kecil dan sepuluh paket lainnya di kardus besar. Selain ganja, petugas menyita sebuah telepon genggam.

FD mengaku memperoleh ganja itu dari seseorang berinisial L yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ia disebut menerima uang akomodasi Rp10 juta dan dijanjikan imbalan tambahan setelah barang terjual.

Tersangka bersama barang bukti kini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih memburu L yang diduga sebagai bagian dari jaringan pemasok di atasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.