Bekasi  

Mendagri Larang Kepala Daerah Bepergian hingga 15 Januari 2026 karena Cuaca Ekstrem

Bekasi - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang melarang kepala daerah bepergian ke luar wilayah, termasuk ke luar negeri, hingga 15 Januari 2026. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan para kepala daerah siaga menghadapi cuaca ekstrem dan potensi bencana yang meningkat belakangan ini.

“Saya sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai 15 Januari,” ujar Tito di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Tito menekankan perlunya kehadiran kepala daerah di wilayah masing-masing, terutama di daerah yang rawan banjir, longsor, atau cuaca ekstrem lain. Ia menyebut pemerintah daerah tidak bekerja sendiri karena mendapat dukungan penuh dari pemerintah provinsi dan pusat.

“Keberadaan kepala daerah sangat diperlukan karena mereka memiliki power dan kewenangan,” katanya.

Menurut Tito, efektivitas kerja birokrasi di tingkat daerah sangat ditentukan kepemimpinan kepala daerah. Tanpa kehadiran mereka, koordinasi antarinstansi dapat terganggu.

“Bawahannya tidak memiliki power yang sekuat kepala daerah. Kalau leadership kepala daerah hilang, ya bawahnya menjadi tidak terarah,” ujar dia.

Ia mengingatkan bahwa kepala daerah juga menjabat sebagai ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang beranggotakan pimpinan kepolisian, TNI, kejaksaan, dan unsur pemerintahan lainnya.

“Semuanya menunggu dan berharap peran kepala daerah,” katanya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *