Bekasi  

Apartemen Grand Kamala Lagoon Larang Sewa Jam-jaman dan Harian

Kota Bekasi - Apartemen Grand Kamala Lagoon. Foto: Ist
Apartemen Grand Kamala Lagoon. Foto: Ist

Kota Bekasi — Manajemen Apartemen Grand Kamala Lagoon (GKL) resmi melarang praktik penyewaan unit secara jam-jaman dan harian. Kebijakan ini diambil sebagai langkah penertiban untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan hunian.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor 100/PP-BM/Emerbar/XII/2025 yang ditujukan kepada seluruh pemilik, penghuni, dan agen properti di lingkungan Grand Kamala Lagoon.

Manajemen menilai praktik sewa jangka pendek berpotensi memicu penyalahgunaan unit dan melanggar norma hukum serta sosial.

Dalam surat yang dikeluarkan pada 11 Desember 2025, Badan Pengelola GKL menetapkan kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 18 Desember 2025.

Setelah tanggal itu, setiap penyewaan unit wajib mengikuti ketentuan sewa sesuai tata tertib penghuni dan dilaporkan kepada pengelola untuk pendataan.

Pengawasan Diperketat

Bersamaan dengan pemberlakuan larangan, manajemen akan memperketat pengawasan melalui petugas keamanan. Langkah yang disiapkan antara lain pemeriksaan ketat terhadap tamu di area lobi dan akses lift, kewajiban pengisian formulir kunjungan di resepsionis disertai kartu identitas, serta pengecekan data pada unit-unit yang terindikasi melakukan praktik sewa terlarang.

Sanksi hingga Pelaporan ke Polisi

Badan Pengelola menegaskan akan menjatuhkan sanksi berlapis bagi pemilik, penghuni, maupun agen properti yang tetap melanggar. Sanksi tersebut mencakup pemblokiran kartu akses unit, pengenaan denda, hingga blacklist bagi agen properti yang terlibat.

Jika dalam praktik sewa ilegal tersebut ditemukan indikasi tindak pidana—seperti penyalahgunaan narkoba, perbuatan asusila, atau pelanggaran hukum lainnya—manajemen menyatakan akan langsung menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Manajemen GKL mengimbau seluruh pihak mematuhi kebijakan tersebut demi menjaga kenyamanan dan keamanan bersama di lingkungan apartemen.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *