Bekasi  

Alih Zona Lahan Picu Penolakan Izin Perumahan di Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi - Lahan hijau yang ada di Kabupaten Bekasi. Foto: Ist
Lahan hijau yang ada di Kabupaten Bekasi. Foto: Ist

Kabupaten Bekasi – Perubahan status zona lahan dari kuning menjadi hijau mulai berdampak pada sektor properti di Kabupaten Bekasi. Sejumlah permohonan izin pembangunan perumahan ditolak karena dinilai tidak lagi sesuai dengan peruntukan tata ruang.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi mencatat telah beberapa kali menolak permohonan izin perumahan setelah diberlakukannya penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Regulasi tersebut membatasi pemanfaatan lahan yang sebelumnya dapat dikembangkan untuk hunian.

Tekanan terhadap perizinan tidak hanya datang dari kebijakan daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tertanggal 6 Desember 2025. Melalui edaran itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga tersusunnya kajian risiko bencana serta penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pelaksana tugas Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Hasyim Adnan, mengatakan proses perizinan kini dijalankan dengan berpegang pada regulasi yang berlaku. Menurut dia, pembatasan tersebut dilakukan untuk menekan dampak lingkungan, terutama banjir.

“Kita mengikuti arahan dan sesuai dengan peraturan. Tujuannya untuk pengendalian banjir,” kata Hasyim, Selasa (16/12/2025).

Namun, Hasyim tidak merinci jumlah permohonan izin perumahan yang telah ditolak. Seluruh layanan perizinan, kata dia, kini terintegrasi secara digital melalui aplikasi OSS Risk Based Approach (OSS-RBA).

“Sepengetahuan saya ada beberapa perizinan yang tidak dapat diproses,” ujarnya.

Perubahan status zona lahan ini juga memicu persoalan bagi pengembang. Sejumlah lahan yang sebelumnya masuk zona kuning kini berubah menjadi zona hijau setelah penetapan LSD dan LP2B, sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan.

“Ada juga pengembang yang sudah membeli lahan. Tapi saat mau diproses izinnya, tidak bisa digarap karena sudah tidak sesuai peruntukan,” kata Hasyim.

Sikap serupa disampaikan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beny Sugiarto. Ia menegaskan pihaknya akan memperketat rekomendasi perizinan dari sisi penataan ruang.

“Kami tidak hanya mengejar masuknya investasi, tapi juga dampaknya terhadap tata ruang. Kalau salah, dampaknya bisa banjir,” ujar Beny.

Menurut Beny, setiap proses perizinan pembangunan mengacu pada ketentuan RTRW. Bahkan pada tahap rekomendasi site plan, tim teknis diturunkan langsung ke lapangan untuk memastikan pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya.

“Di dinas kami, fokusnya pengendalian pemanfaatan ruang agar tidak menyimpang,” katanya.

Kebijakan pengetatan izin ini kembali menegaskan tarik-menarik antara kepentingan investasi properti dan upaya pengendalian tata ruang di Kabupaten Bekasi—wilayah yang dalam beberapa tahun terakhir kerap dilanda banjir akibat alih fungsi lahan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *