Kota Bekasi — Aparat Kecamatan Jatiasih menutup sebuah toko penjual minuman keras (miras) di Jalan Raya Jatiasih–Pondok Gede, Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi, menyusul adanya aduan warga terkait dugaan peredaran miras ilegal di kawasan tersebut.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan unsur Kecamatan Jatiasih, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Koramil Jatiasih, aparat kelurahan, serta Linmas. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran lisan, menutup toko, dan mengamankan sejumlah minuman beralkohol.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Jatiasih, Tatang Taryana, mengatakan penindakan dilakukan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga. Kami memberikan teguran, melakukan penutupan, serta mengamankan minuman beralkohol yang dijual,” kata Tatang, Selasa (16/12/2025).
Menurut Tatang, penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Barang bukti hasil penertiban sementara diamankan di kantor kecamatan dan selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP Kota Bekasi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Tatang menambahkan, pihak kecamatan bersama unsur terkait akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala guna mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Jatiasih.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban lingkungan,” ujarnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












