Bekasi  

Truk Sumbu Tiga ke Atas Dilarang Melintas Saat Puncak Arus Mudik Nataru

Kota Bekasi — Jasa Marga Trans Jawa Toll Group akan memberlakukan larangan melintas bagi kendaraan truk sumbu tiga ke atas pada periode puncak arus mudik dan balik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas di ruas Tol Trans Jawa.

Vice President Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol, Ria Marlinda Paallo, mengatakan larangan tersebut telah disesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Korlantas Polri, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dan Direktorat Jenderal Bina Marga.

“Untuk larangan truk, itu sudah sesuai SKB. Berlaku pada tanggal 22 dan 24 Desember, kemudian saat arus balik pada tanggal 28 Desember serta 2 sampai 4 Januari,” kata Ria Marlinda Paallo, Rabu (17/12/2025).

Ia menegaskan, kendaraan yang dilarang melintas adalah truk dengan sumbu tiga ke atas. Sementara mekanisme teknis pelaksanaannya telah disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan terkait.

Larangan tersebut merupakan bagian dari hasil Apel Siaga Terpadu yang digelar Jasa Marga Tol Group pada 17 Desember 2025 untuk memastikan kesiapan operasional selama periode Nataru.

“Apel siaga ini untuk memastikan kesiapan seluruh satuan tugas operasional yang akan bertugas selama Natal dan Tahun Baru 2025–2026,” ujarnya.

Dalam apel tersebut, Jasa Marga memastikan kesiapan empat layanan utama, yakni layanan transaksi, lalu lintas, preservasi jalan, dan rest area.

Pada layanan transaksi, Jasa Marga akan memfungsionalkan Gerbang Tol Cikampek Utama (Cikatama) 8 secara situasional saat puncak arus.

Sementara pada layanan preservasi, tim siaga 24 jam disiapkan untuk menangani lubang jalan maupun gangguan struktur jalan.

Untuk layanan lalu lintas, seluruh kendaraan operasional telah dioptimalkan, termasuk kesiapan rescue truk besar guna membantu pengguna jalan yang mengalami gangguan.

Di sisi fasilitas, Jasa Marga Tol Group mengoperasikan 40 rest area dari ruas Jakarta–Cikampek hingga Pasuruan dan Malang.

Seluruh rest area telah dilengkapi fasilitas pendukung, termasuk SPKLU, layanan bagi penyandang disabilitas, serta fasilitas keselamatan pengguna jalan.

“Kami mengimbau pengguna jalan agar memanfaatkan rest area untuk menghindari kelelahan dan tidak memaksakan kendaraan dalam kondisi tidak prima,” tandasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *