Bekasi  

Pemkot Bekasi Kaji Penerapan WFA Akhir Tahun

Kota Bekasi - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kota Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi masih mengkaji kemungkinan pemberlakuan kebijakan bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN), terutama pada periode akhir tahun, 29–31 Desember 2025.

Kebijakan ini belum diputuskan dan masih menunggu hasil kajian internal pemerintah daerah.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, rencana WFA telah disosialisasikan kepada seluruh perangkat daerah.

Saat ini, pemerintah kota menunggu usulan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta hasil kajian yang disusun oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

“Kita tunggu hasil kajiannya seperti apa. Setelah itu baru akan kita buatkan surat keputusan terkait WFA ini,” ujar Tri, Selasa (23/12/2025).

Tri menegaskan, apabila kebijakan WFA diterapkan, ASN tidak serta-merta dibebaskan dari kewajiban kerja. Menurut dia, pegawai tetap harus memenuhi target kinerja, indikator capaian, serta kewajiban pelaporan selama menjalankan WFA.

“Bukan berarti mereka bebas tugas. Tetap ada kewajiban dan target yang harus dipenuhi selama WFA,” kata Tri.

Ia menambahkan, pemerintah kota akan memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu pelayanan publik, terutama layanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dorongan dari Pemerintah Pusat

Wacana penerapan WFA di daerah sejalan dengan usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Presiden Prabowo Subianto.

Airlangga mengusulkan WFA sebagai salah satu strategi untuk menggerakkan mobilitas dan konsumsi masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2025–2026.

Menurut Airlangga, fleksibilitas kerja diharapkan mendorong masyarakat untuk bepergian bersama keluarga, sehingga berdampak pada sektor transportasi, pariwisata, dan konsumsi rumah tangga.

“Karena keluarga tidak bergerak kalau ayahnya tidak bisa jalan. Jadi ini kami usulkan WFA,” ujar Airlangga dalam pernyataannya.

Namun, Tri Adhianto menegaskan bahwa kebijakan pusat tersebut tidak serta-merta diterapkan di Bekasi tanpa penyesuaian. Pemerintah kota, kata dia, akan mempertimbangkan kesiapan birokrasi, beban kerja OPD, serta dampaknya terhadap layanan publik.

Hingga saat ini, Pemkot Bekasi belum menetapkan apakah WFA akan diberlakukan secara menyeluruh atau terbatas pada OPD tertentu. Keputusan akhir akan dituangkan dalam surat keputusan wali kota setelah seluruh kajian rampung.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *