Bekasi  

Jejak Lama Vendor di Balik Suap Ijon Proyek Bekasi

Jakarta -Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Ist
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Ist

Kabupaten Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap fakta baru dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Pihak swasta Sarjan bukan pemain baru dalam lingkaran proyek pemerintah daerah tersebut.

Ia diduga telah lama menjadi penyedia barang dan jasa, bahkan sejak periode bupati sebelum Ade Kuswara Kunang menjabat.

“Saudara SJ ini juga sebagai vendor atau penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek di periode bupati sebelumnya,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/12/2025).

Fakta ini membuka dugaan bahwa praktik ijon proyek—pemberian uang atau fasilitas sebelum penetapan anggaran dan penunjukan resmi proyek—bukan sekadar peristiwa insidental.

Penyidik kini menelusuri kemungkinan pola berulang yang melibatkan Sarjan dan kepala daerah sebelum Ade Kuswara.

Menurut Budi, penyidik tengah mendalami apakah Sarjan juga menerapkan modus serupa pada periode pemerintahan sebelumnya.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi serta menelusuri aliran dana dan dokumen proyek.

“Apakah modus-modus serupa dilakukan saudara SJ atau tidak, nanti akan kami dalami,” kata Budi.

Kasus ini tak lagi semata menyoal suap personal, melainkan mengarah pada dugaan ekosistem proyek yang dipelihara lintas periode kekuasaan.

Sarjan diduga menjadi bagian dari mata rantai tetap yang memanfaatkan pergantian kepala daerah untuk mempertahankan akses terhadap proyek strategis di Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka: Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami H.M. Kunang (HMK), serta Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta.
Ade dan HM Kunang diduga berperan sebagai penerima, sementara Sarjan sebagai pemberi suap ijon proyek.

Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Adapun Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

KPK menilai pengungkapan peran Sarjan sebagai vendor lama penting untuk membongkar praktik ijon proyek yang kerap berlangsung tertutup dan sistematis.

Penyidik tak menutup kemungkinan menelusuri proyek-proyek lama, termasuk potensi keterlibatan pejabat pada periode pemerintahan sebelumnya, jika ditemukan bukti yang cukup.

Kasus Bekasi ini kembali menegaskan bagaimana relasi jangka panjang antara penguasa daerah dan kontraktor dapat membentuk pola korupsi yang berulang—bahkan sebelum anggaran disahkan dan proyek dilelangkan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *