Bekasi  

UMK Jawa Barat 2026 Ditetapkan, Kota Bekasi Tertinggi Rp 5,9 Juta

Kota Bekasi - Foto udara Kota Bekasi
Foto udara Kota Bekasi

Kota Bekasi – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 untuk 27 daerah.

Kota Bekasi kembali menempati posisi tertinggi dengan UMK sebesar Rp 5.999.443, sementara Kabupaten Pangandaran menjadi daerah dengan upah minimum terendah, Rp 2.351.250.

Penetapan tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Rabu malam, 24 Desember 2025, dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang UMK Tahun 2026.

Pada hari yang sama, Dedi juga mengesahkan besaran UMSK melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025.

Dalam keputusan itu ditegaskan bahwa besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. UMK hanya diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, yang memiliki kualifikasi tertentu sesuai jabatan, dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum,” tulis Dedi dalam salinan keputusan yang dikutip Jumat (26/12/2025).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menegaskan larangan bagi pengusaha membayar upah di bawah UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Selain itu, perusahaan yang telah membayar upah di atas ketentuan minimum dilarang menurunkan upah pekerjanya.

“Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja,” kata Dedi.

Dari daftar UMK 2026, kawasan industri di wilayah penyangga Jakarta masih mendominasi papan atas. Setelah Kota Bekasi, disusul Kabupaten Bekasi sebesar Rp 5.938.885 dan Kabupaten Karawang Rp 5.886.853. Sebaliknya, wilayah selatan Jawa Barat seperti Pangandaran, Banjar, dan Kuningan berada di kisaran Rp 2,3 juta.

Untuk UMSK 2026, pemerintah provinsi menetapkan besaran di 12 kabupaten/kota. Kota Bekasi kembali mencatatkan angka tertinggi dengan UMSK Rp 6.028.033, disusul Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi. UMSK terendah tercatat di Kabupaten Cirebon sebesar Rp 2.882.366.

Penetapan UMK dan UMSK ini menjadi salah satu instrumen kebijakan ketenagakerjaan yang diharapkan menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Jawa Barat.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *