Bekasi  

Forkim Soroti Dugaan Peran Wali Kota Bekasi dalam Pelepasan Aset Bus Transpatriot

Kota Bekasi - Bus Transpatriot terparkir. Foto: Ist
Bus Transpatriot terparkir. Foto: Ist

Kota Bekasi — Penjualan 22 armada Bus Transpatriot milik PT Mitra Patriot (PTMP), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi, membuka tabir persoalan yang lebih besar dari sekadar transaksi bisnis.

Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) menilai pelepasan aset transportasi publik itu menyentuh inti tata kelola kekuasaan, transparansi, dan akuntabilitas keuangan daerah.

Ketua Forkim, Mulyadi, menyebut penjualan bus yang selama bertahun-tahun menjadi tulang punggung layanan transportasi massal Kota Bekasi itu diduga dilakukan atas keputusan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Dugaan tersebut, kata dia, tidak dapat dilepaskan dari posisi wali kota sebagai pengendali utama BUMD.

“Dalam struktur hukum BUMD, Wali Kota Bekasi memegang dua posisi strategis sekaligus: sebagai pemegang kekuasaan dan pemegang saham. Dengan kewenangan sebesar itu, tidak logis jika penjualan aset strategis seperti Bus Transpatriot dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan wali kota,” ujar Mulyadi, Selasa (2/1/2026).

Kekuasaan yang Dilembagakan

Mulyadi merujuk Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan BUMD, khususnya Bab V Pasal 16, yang menempatkan wali kota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas BUMD. Dalam konstruksi ini, direksi BUMD bukan entitas independen sepenuhnya, melainkan berada dalam orbit kebijakan kepala daerah.

Karena itu, setiap keputusan strategis—terlebih yang menyangkut pemindahtanganan aset—tak bisa dilepaskan dari rantai persetujuan politik dan administratif di tingkat pemerintah kota.

“BUMD bukan perusahaan swasta. Asetnya adalah aset daerah. Dan aset daerah, pada akhirnya, adalah bagian dari keuangan negara,” kata Mulyadi.

Lelang yang Tak Pernah Terbuka

Sorotan Mulyadi menguat setelah ditemukan fakta bahwa penjualan armada Bus Transpatriot tidak dilakukan melalui mekanisme lelang negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Padahal, mekanisme tersebut merupakan prosedur baku dalam pemindahtanganan aset negara maupun daerah.

“Ini poin paling krusial. Aset BUMD tidak boleh diperjualbelikan secara bebas melalui pihak swasta. Setiap penjualan wajib melalui lelang negara yang transparan dan akuntabel,” ujar Mulyadi.

Menurut dia, ketiadaan lelang bukan sekadar cacat prosedur administratif. Hal itu berpotensi membuka ruang manipulasi harga, konflik kepentingan, hingga kerugian keuangan daerah.

Dari Administrasi ke Ranah Pidana

Bagi Mulyadi, persoalan ini tidak berhenti pada dugaan pelanggaran administrasi. Jika terbukti terjadi penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan kewenangan, kasus ini berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Ia mengutip Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

“Penjualan aset BUMD tanpa prosedur sah berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, dan itu jelas bagian dari keuangan negara,” ujarnya.

Selain itu, Mulyadi menyinggung Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

“Jika terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah atau direksi BUMD, maka unsur pidana Pasal 3 berpotensi terpenuhi,” katanya.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Atas dasar itu, FORKIM mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta aparat penegak hukum—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung—untuk turun tangan.

Mulyadi meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap proses penjualan Bus Transpatriot, penelusuran alur keputusan dan pihak-pihak yang memberi persetujuan, serta penghitungan potensi kerugian keuangan daerah.

“Jika dibiarkan, praktik semacam ini berbahaya. BUMD bisa diperlakukan seperti perusahaan pribadi, bukan instrumen pelayanan publik,” ujarnya.

Jejak Penyertaan Modal dan Armada yang Menyusut

Bus Transpatriot sejak awal merupakan hasil penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi. Pada 2018, pemerintah daerah mengadakan 9 unit bus senilai Rp 5,94 miliar. Setahun kemudian, penyertaan modal kembali dikucurkan untuk 20 unit bus senilai Rp 14,17 miliar.

Total nilai penyertaan modal berupa armada bus mencapai Rp 20,11 miliar untuk 29 unit.

Namun kini, berdasarkan penelusuran, armada yang tersisa hanya 22 unit. Artinya, 7 unit bus telah dilepas. Dokumen lelang menunjukkan armada tersebut ditawarkan melalui balai lelang swasta IBID Astra, dengan nilai limit berkisar Rp 150 juta hingga Rp 258 juta per unit.

Jika menggunakan harga terendah sekalipun, penjualan 7 unit bus berpotensi menghasilkan sekitar Rp 1,05 miliar—angka yang melampaui nilai utang PT Mitra Patriot kepada PT DAMRI sebesar Rp 882,56 juta.

Utang DAMRI dan Pertanyaan Sumber Dana

Pada 22 Desember 2025, PT Mitra Patriot melunasi kewajibannya kepada PT DAMRI. Direktur Utama PTMP, David Rahardja, menyebut pelunasan itu sebagai bukti komitmen manajemen baru membenahi perusahaan dari warisan utang lama.

Namun, sumber dana pelunasan tidak pernah dijelaskan secara terbuka.

Pertanyaan ini menjadi krusial karena pada 2025 PT Mitra Patriot juga menerima penyertaan modal daerah sebesar Rp 5 miliar.

Berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan daerah, penyertaan modal semestinya digunakan untuk penguatan usaha dan peningkatan layanan, bukan menutup utang operasional.

Ujian Transparansi Pemerintah Kota

Kasus Bus Transpatriot kini menjadi ujian serius komitmen transparansi Pemerintah Kota Bekasi. Publik tidak pernah benar-benar diberi penjelasan mengapa bus dijual, bagaimana nilai ditentukan, dan siapa pembelinya.

Dalam prinsip pengelolaan aset publik, transparansi bukan pelengkap, melainkan prasyarat. Namun dalam kasus ini, pengumuman lelang nyaris tak terdengar, tanpa sosialisasi resmi dari pemerintah kota maupun PT Mitra Patriot.

Di tengah tuntutan warga atas transportasi yang layak dan pengelolaan keuangan yang bersih, penjualan aset transportasi massal tanpa mekanisme terbuka memunculkan pertanyaan mendasar: untuk siapa sebenarnya BUMD bekerja—publik atau kekuasaan?

Jawaban atas pertanyaan itu kini bergantung pada keberanian auditor dan penegak hukum membuka lapisan keputusan di balik penjualan bus yang seharusnya melayani warga Kota Bekasi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *