Kota Bekasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mulai menelusuri penjualan bus Transpatriot yang dilakukan oleh PT Mitra Patriot (Perseroda).
Penelusuran dilakukan setelah terungkap bahwa pelepasan aset transportasi publik tersebut diduga berlangsung tanpa sepengetahuan lembaga legislatif maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, mengaku belum mengetahui adanya penjualan bus Transpatriot oleh PT Mitra Patriot.
Menurut dia, DPRD sebagai lembaga pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seharusnya mendapat informasi terkait pelepasan aset bernilai miliaran rupiah tersebut.
“Terus terang saya juga belum mengetahui adanya penjualan bus Transpatriot itu,” kata Sardi.
Karena itu, Sardi meminta Komisi III DPRD Kota Bekasi untuk segera memanggil Direktur Utama PT Mitra Patriot.
Pemanggilan dilakukan guna menelusuri jejak penjualan bus, termasuk mekanisme, dasar hukum, serta peruntukan dana hasil penjualan aset tersebut.
“Saya sudah minta Komisi III memanggil Direktur Utama PT Mitra Patriot untuk menjelaskan secara rinci penjualan bus itu, termasuk digunakan untuk apa hasilnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, juga menyatakan tidak pernah menerima informasi terkait penjualan bus Transpatriot.
Ia menilai langkah PT Mitra Patriot berpotensi mengangkangi fungsi OPD, khususnya Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAAD), yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset daerah.
Komisi III DPRD Kota Bekasi berencana memanggil DPKAAD serta Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bekasi untuk mempelajari proses pelepasan aset tersebut. Setelah itu, DPRD akan meminta klarifikasi langsung dari manajemen PT Mitra Patriot.
Bus Transpatriot sendiri merupakan aset hasil penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi kepada PT Mitra Patriot.
Sejak 2018 hingga 2019, pemerintah daerah menggelontorkan penyertaan modal senilai total Rp 20,11 miliar untuk pengadaan 29 unit bus.
Namun berdasarkan penelusuran, jumlah armada kini berkurang, diduga akibat penjualan melalui mekanisme lelang swasta.
Penjualan bus ini menambah sorotan terhadap tata kelola BUMD Kota Bekasi, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset publik.
DPRD menegaskan akan mendalami kasus tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran regulasi serta kerugian keuangan daerah.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.










