Kabupaten Bekasi – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menilai kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menjadi persoalan mendasar yang kerap disorot publik.
Ia meminta pemerintah daerah menjadikan awal tahun anggaran 2026 sebagai momentum penegakan disiplin birokrasi secara serius dan konsisten.
Menurut Ridwan, setelah seluruh rangkaian pelaksanaan anggaran 2025 rampung, tak ada lagi alasan bagi ASN untuk bekerja setengah hati.
Seluruh program kerja, kata dia, telah memiliki mandat, perencanaan, dan target yang jelas. Persoalannya kini bukan pada desain kebijakan, melainkan pada pelaksanaan.
“Pekerjaan sudah ada mandatorinya. Tinggal bagaimana pelaksanaannya. Di sinilah disiplin menjadi kunci agar program tepat sasaran dan sesuai waktu yang direncanakan,” ujar Ridwan, Minggu (4/1/2026).
Sorotan terhadap disiplin ASN di Kabupaten Bekasi menguat setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan sejumlah ASN asyik merokok dan ngopi di jam kerja.
Bagi Ridwan, peristiwa itu bukan sekadar pelanggaran etik individual, melainkan cerminan lemahnya pengawasan internal birokrasi.
Politikus Partai Gerindra yang akrab disapa Iwang itu menilai penegakan disiplin harus dipahami sebagai fondasi reformasi birokrasi, bukan sekadar instrumen hukuman.
Budaya kerja yang longgar, menurut dia, berpotensi merugikan negara—terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
“Kalau ada ASN malas, laporkan saja. Negara tidak boleh rugi karena membayar pegawai yang tidak bekerja,” kata Ridwan.
Ia meyakini, disiplin yang ditegakkan secara konsisten akan menciptakan efek berantai.
ASN yang bekerja dengan baik akan terlindungi oleh sistem, sementara mereka yang selama ini abai terhadap tanggung jawab akan terdorong untuk memperbaiki kinerja—atau tersisih oleh sanksi administratif dan sosial.
Sejak dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada 2024, Ridwan mencatat bahwa persoalan ASN tak hanya soal kehadiran dan jam kerja, tetapi juga menyangkut reformasi mental, profesionalisme, dan kepastian jenjang karier.
Menurut dia, salah satu akar masalah birokrasi adalah ketidakjelasan sistem karier ASN. Ketika promosi dan penempatan jabatan tidak sepenuhnya berbasis kinerja dan kepastian hukum, motivasi kerja aparatur cenderung melemah.
“Setiap ASN ingin kariernya jelas. Untuk membangun daya saing yang sehat dan budaya kerja yang akuntabel, jenjang karier harus berbasis kinerja dan punya kepastian hukum,” ujarnya.
Ridwan menilai awal tahun anggaran seharusnya menjadi titik refleksi bagi pemerintah daerah: apakah birokrasi telah berjalan sebagai mesin pelayanan publik, atau justru menjadi beban fiskal yang tidak produktif.
“Kalau sistemnya adil dan disiplin ditegakkan, semangat ASN akan bangkit. Ujungnya pelayanan ke masyarakat akan jauh lebih baik,” katanya.
Pernyataan Ridwan menempatkan isu disiplin ASN bukan sekadar persoalan etik pegawai, melainkan soal tata kelola pemerintahan daerah.
Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan ekspektasi publik terhadap layanan yang cepat dan transparan, birokrasi yang abai terhadap disiplin berisiko kehilangan legitimasi.
Awal 2026, bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi, bukan sekadar pergantian kalender anggaran—melainkan ujian apakah reformasi birokrasi benar-benar dijalankan, atau hanya menjadi jargon tahunan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Shyna S.V)










