Bekasi  

Bus TransPatriot Dijual, Aturan Dipersoalkan: DPRD Kota Bekasi Bedah Pelepasan Aset PT Mitra Patriot

Dari hasil pembahasan, Komisi III menyimpulkan adanya pelanggaran prosedural dalam pelepasan aset.

Kota Bekasi - Kantor DPRD Kota Bekasi. Foto: Septian/Gobekasi.id.
Kantor DPRD Kota Bekasi. Foto: Septian/Gobekasi.id.

Kota Bekasi – Polemik penjualan armada bus milik PT Mitra Patriot—badan usaha milik daerah (BUMD) Kota Bekasi—memasuki ruang resmi pengawasan.

Komisi III DPRD Kota Bekasi memanggil jajaran direksi PT Mitra Patriot (PTMP) dalam rapat kerja yang digelar Rabu (7/1/2026) siang. Penjualan bus TransPatriot, yang semula diklaim sebagai langkah penyelamatan perusahaan, kini dipertanyakan mekanismenya.

Rapat tersebut turut menghadirkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Asisten Daerah (Asda) II, serta jajaran direksi PTMP.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Alit Jamaludin menyebut pemanggilan ini merupakan respons atas kegelisahan publik terhadap pelepasan aset transportasi massal yang dibangun dengan dana negara.

“Kami memanggil PT Mitra Patriot dan OPD terkait karena penjualan aset bus ini ramai dipertanyakan masyarakat,” ujar Alit usai rapat kepada wartawan.

Serangkaian Aturan yang Dinilai Dilanggar

Dari hasil pembahasan, Komisi III menyimpulkan adanya pelanggaran prosedural dalam pelepasan aset.

Alit mengatakan, keterangan dari BPKAD, Asda II, dan Direktur Utama PTMP justru menguatkan dugaan bahwa direksi tidak menjalankan mekanisme sebagaimana diatur dalam regulasi.

Salah satu poin krusial adalah proses lelang. Menurut Alit, meskipun aset BUMD dapat dilelang melalui lembaga swasta, tetap ada kewajiban melibatkan pejabat kelas II dari lembaga lelang negara yang memiliki izin Kementerian Keuangan.

“Setelah kami konfirmasi, proses lelang itu tidak melibatkan pejabat kelas II dari lembaga lelang negara,” katanya.

Masalah berikutnya adalah ketiadaan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda). Padahal, Permendagri Nomor 7 Tahun 2024—perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016—secara eksplisit mensyaratkan pelepasan aset BUMD didasarkan pada Perda.

“Dalam aturan itu jelas disebutkan pelepasan aset memerlukan Perda. Ini tidak dilakukan,” ujar Alit.

Komisi III juga menyoroti tidak adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai forum pengambilan keputusan strategis perusahaan.

“Kesimpulan kami, ada kesalahan-kesalahan fatal dalam penjualan aset PT Mitra Patriot,” tegasnya.

DPRD Merasa Ditinggalkan

Nada lebih keras disampaikan Arwis Sembiring Meliala, anggota Komisi III. Menurutnya, persoalan utama bukan semata teknis lelang, melainkan tidak adanya permohonan persetujuan kepada DPRD.

“Prinsipnya, PT Mitra Patriot tidak pernah membuat surat permohonan izin kepada DPRD. Padahal aturan jelas, apapun yang dilakukan BUMD harus mendapat persetujuan DPRD,” kata Arwis.

Ia menegaskan, pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Kalau sudah dijual dan melanggar regulasi, pasti ada sanksinya. Ini bukan soal suka atau tidak suka,” ujarnya.

Klaim Uang Tak Masuk Kantong Pribadi

Di tengah sorotan DPRD, sebelumnya Direktur Utama PTMP David Rahardja tampil membela kebijakan manajemennya. Ia menepis tudingan penyimpangan dan menegaskan tidak ada motif memperkaya diri.

“Saya pastikan, tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kantong pribadi,” kata David.

Namun bantahan itu tidak serta-merta meredam polemik. Sebab, bus TransPatriot bukan sekadar aset perusahaan, melainkan simbol ambisi transportasi massal Kota Bekasi yang gagal bertahan.

Dari Ambisi Transportasi ke Bangkai Besi

Sejak 2023, bus TransPatriot berhenti beroperasi. Armada yang dahulu digadang sebagai solusi kemacetan kini mangkrak di tiga lokasi: Bantar Gebang, Teluk Pucung, dan Kemayoran. Ketika David dilantik sebagai Direktur Utama PTMP pada Juli 2025, ia mengklaim kondisi bus sudah “di luar batas wajar”.

Dari 29 unit bus yang tersisa, lebih dari 70 persen dinilai tidak layak jalan. Komponen vital—aki, gardan, as roda, speedometer—hilang. Beberapa unit bahkan ditumbuhi rumput di dalam kabin.

“Secara visual sudah seperti besi tua,” kata David.

Ia menyebut kondisi tersebut merupakan warisan manajemen lama. PTMP, menurutnya, ia terima dalam keadaan nyaris kolaps: utang ke Perum Damri Rp 840 juta, tunggakan gaji karyawan, pajak belum dibayar, dan sewa lahan menumpuk.

“Tidak ada aset positif. Yang ada hanya kewajiban,” ujarnya.

Logika Menjual: Menyelamatkan atau Menggadaikan?

Manajemen PTMP menilai membiarkan bus terus mangkrak hanya akan mempercepat penyusutan nilai. Opsi menjual pun diambil. Izin diminta kepada Wali Kota Bekasi selaku pemegang saham, lalu dibahas bersama BPKAD, Bagian Ekonomi, dan Bagian Hukum.

Karena bus merupakan hibah Kementerian Perhubungan pada 2018, PTMP mengaku telah berkonsultasi ke Kemenhub dan mendapat jawaban bahwa masa hibah telah berakhir.

Penilaian aset dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dengan estimasi Rp 170–175 juta per unit. Berita acara pelepasan aset ditandatangani pemegang saham dan komisaris.

Namun pilihan balai lelang swasta iBid Astra, alih-alih KPKNL, menjadi sumber kecurigaan DPRD. David berdalih alasan efisiensi.

“Komisi iBid 2,5 persen, KPKNL 3,5 persen. Selisih 1 persen itu sekitar Rp 50 juta dari estimasi Rp 5 miliar,” katanya.

Harga Turun, Lelang Sepi

Saat tim iBid Astra turun ke lapangan, nilai bus justru terkoreksi. Harga lelang turun menjadi sekitar Rp 150 juta per unit. Pasar pun tak bergairah.

Sejak November hingga Desember 2025, lelang digelar berulang. Dari 29 unit, baru 10 unit terjual, dan hanya 9 unit yang lunas dibayar. Sisanya—19 unit—tak laku meski sudah 12 kali tayang.

Hitung-hitungan pembeli sederhana: harga beli Rp 150 juta ditambah biaya perbaikan sekitar Rp 60 juta membuat modal membengkak di atas Rp 200 juta per unit.

Menutup Lubang Lama

Dana hasil penjualan sembilan unit bus—sekitar Rp 1,35 miliar—dipakai menutup utang Damri Rp 840 juta. Sisa dana dialokasikan untuk membayar tunggakan gaji mantan karyawan manajemen lama, sekitar Rp 900 juta untuk 10 orang.

David mengklaim pembayaran diprioritaskan untuk pekerja level bawah. Ia juga membantah isu gaji karyawan aktif tertunggak.

“Gaji selalu dibayar sebelum akhir bulan. Bahkan BPJS hampir Rp 200 juta dan gaji Juli–September sempat saya talangi pribadi,” katanya.

Akuntabilitas yang Tak Ikut Terjual

Bagi direksi, pelelangan bus adalah langkah darurat menyelamatkan perusahaan. Bagi DPRD dan publik, penjualan aset BUMD—terlebih aset transportasi publik—tidak pernah sesederhana soal efisiensi dan neraca keuangan.

Bus TransPatriot boleh saja berubah menjadi rongsokan. Tetapi pertanyaan tentang perencanaan, pengawasan, dan tanggung jawab atas kegagalan sistem transportasi itu belum ikut dilelang.

Di sanalah polemik sesungguhnya berdiam—di wilayah akuntabilitas pengelolaan uang dan aset publik yang terus diuji, dari satu periode kekuasaan ke periode berikutnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *