Bekasi  

Bekasi Kebut Reaktivasi PBI JKN: Menjaga Akses Kesehatan dan Menekan Beban APBD

Setiap hari, terdapat 40–50 data yang berhasil “turun desil”-nya setelah dilakukan klarifikasi dokumen.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah menyampaikan sambutan pada Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka peningkatan kualitas capaian program tahun 2025 di Aula Noer Ali, Gedung Bupati, Komplek Pemkab Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat pada Selasa (4/2/2024).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah menyampaikan sambutan pada Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka peningkatan kualitas capaian program tahun 2025 di Aula Noer Ali, Gedung Bupati, Komplek Pemkab Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat pada Selasa (4/2/2024).

Kabupaten Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi menjalankan penataan ulang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara bertahap sejak akhir tahun lalu.

Reaktivasi ini diprioritaskan untuk memastikan warga kurang mampu tetap bisa mengakses layanan kesehatan, sekaligus menjaga keberlanjutan Universal Health Coverage (UHC) di daerah industri terbesar di Jawa Barat ini.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah, mengatakan proses pemutakhiran data masih berlangsung. Pada Desember 2025, terdapat sekitar 77 ribu peserta PBI yang dinonaktifkan pemerintah pusat.

Namun, Kabupaten Bekasi memiliki basis data warga tidak mampu yang telah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) berjumlah lebih dari 400 ribu orang. Data inilah yang menjadi dasar reaktivasi PBI.

“Karena kita memiliki data yang sudah diverifikasi, kepesertaan PBI ini dapat diaktifkan kembali secara bertahap. Pada bulan ini sekitar 17 ribu peserta sudah kembali aktif,” kata Alamsyah, Kamis (15/1/2026).

Data dan Desil: Warga Miskin yang Tercatat Mampu

Salah satu masalah krusial dalam penonaktifan PBI adalah klasifikasi desil yang digunakan Kementerian Sosial dan BPS. Di lapangan, ditemukan warga miskin yang justru masuk desil 6 — di luar kategori desil 1–5 yang berhak mendapat bantuan.

“Masih ada warga secara ekonomi kurang mampu, tetapi sistem mencatat berada pada desil 6,” ujar Alamsyah.

Untuk memperbaiki itu, Pemkab membuka kanal pemutakhiran data di Mal Pelayanan Publik, kantor Dinas Sosial, hingga level desa. Setiap hari, terdapat 40–50 data yang berhasil “turun desil”-nya setelah dilakukan klarifikasi dokumen.

Model pemutakhiran ini dianggap penting karena sebagian besar warga tidak mampu bergantung pada kepesertaan PBI untuk mengakses layanan kesehatan dasar.

Perebutan Kuota dan Strategi Fiskal

Selain urusan data, reaktivasi PBI juga terkait keseimbangan fiskal daerah. Pemkab Bekasi memasang target 700 ribu peserta untuk didaftarkan ke skema PBI dengan pembiayaan APBN sepanjang 2026. Target itu dinyatakan sudah tercapai.

Sekretaris Daerah bahkan mendorong peningkatan hingga 900 ribu peserta agar beban APBD semakin ringan. Tahun sebelumnya, APBD harus menanggung hampir 700 ribu peserta PBI, dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp 313,82 miliar.

Alamsyah menyebut salah satu alasan utama penataan ini adalah peralihan pembiayaan PBI dari APBD ke APBN.

“Jika bisa mencapai 900 ribu peserta, maka beban APBD akan semakin berkurang. Tetap ada porsi APBD, namun lebih kecil, sekitar 400 sampai 500 ribu peserta,” ujarnya. Dengan begitu, UHC Kabupaten Bekasi dinilai tetap aman.

Hingga saat ini, terdapat 311.074 peserta PBI APBD yang tengah diusulkan dialihkan ke skema APBN. Kuota dari pusat disebut masih tersedia.

“Kuota kita masih memungkinkan dan bisa dipublikasikan kepada masyarakat bahwa insya Allah peserta PBI Pemda sebanyak 311.074 jiwa itu dapat dialihkan,” kata Alamsyah.

Jika seluruhnya terserap, Pemkab berpotensi menghemat hingga Rp 141,103 miliar pada 2026.

Bekasi dan Peta Nasional UHC

Kabupaten Bekasi termasuk daerah yang sejak 2022 berupaya mempertahankan status UHC. Namun penonaktifan PBI secara nasional pada 2025 memaksa daerah menyesuaikan diri melalui validasi ulang dan mendorong integrasi data kesejahteraan.

Kebijakan PBI nasional sendiri menjadi salah satu instrumen utama untuk mencapai cakupan 98 persen penduduk Indonesia dalam program JKN, target yang dicanangkan pemerintah pusat.

Meski indikator UHC kerap diukur melalui persentase kepesertaan BPJS Kesehatan, faktor kualitas data menjadi penentu apakah warga miskin benar-benar terlindungi. Tanpa data yang akurat, warga berisiko kehilangan akses layanan ketika sakit.

Penataan ulang PBI di Kabupaten Bekasi menunjukkan bagaimana administrasi kepesertaan kesehatan bukan hanya urusan teknis, tetapi juga berkaitan dengan keadilan distribusi bantuan, ketahanan fiskal, dan pemeliharaan hak dasar warga.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Syafira Y.M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *