Kota Bekasi – Direktur Utama RSUD Chasbullah Abdul Madjid (CAM) membantah isu yang menyebutkan adanya penundaan pembayaran tunjangan karyawan.
Bantahan tersebut disampaikan saat kunjungannya ke DPRD Kota Bekasi untuk memberikan penjelasan terkait pelayanan kesehatan dan pengelolaan rumah sakit.
Dirut RSUD CAM Dr. Ellya Niken Prastiwi menegaskan, hingga saat ini seluruh hak karyawan tetap dibayarkan setiap bulan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada tunjangan yang dihentikan maupun ditunda.
“Tidak benar kalau ada tunjangan yang tertunda. Setiap bulan semua hak karyawan tetap kita bayarkan. Memang ada mekanisme dan proses administrasi, tapi bukan berarti tidak dibayarkan,” tegas Niken di DPRD Kota Bekasi, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, pembayaran jasa pelayanan dilakukan secara rutin setiap bulan. Namun, terdapat jeda waktu karena proses klaim ke BPJS Kesehatan yang harus dilalui sebelum pembayaran dilakukan.
“Setiap bulan pasti ada yang kita bayarkan. Kita klaim dulu ke BPJS, setelah itu ada jeda waktu untuk proses pembayaran. Tapi bukan penundaan,” jelasnya.
Selain membahas hak karyawan, Dirut RSUD CAM juga menyampaikan pesan DPRD Kota Bekasi agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak mengalami penurunan. Hal ini seiring dengan meningkatnya jumlah kunjungan pasien dari tahun 2024 ke 2025.
“Pelayanan kesehatan ini tidak boleh berkurang, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Kunjungan meningkat, jadi pesan DPRD jelas, terus layani masyarakat dengan maksimal,” pungkasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Septian)












