Kabupaten Bekasi — Forum Kerukunan Kebalen Peduli (FKKP) mengajukan protes keras terhadap keberadaan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) berbasis pembakaran (incinerator) yang berdiri di Perumahan Taman Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
TPS tersebut dipersoalkan karena berada di tengah permukiman dan diduga tidak memiliki dasar zonasi yang sesuai tata ruang.
“Warga resah. Mohon agar tempat pengolahan sampah ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kepala FKKP Kusnawang, Senin (19/1/2026).
Menurut FKKP, pembangunan fasilitas yang dimulai November 2025 itu diduga tidak memenuhi prosedur dan melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 12/2011 tentang RTRW 2011–2031, yang mengatur penempatan fasilitas pengolahan sampah pada zona tertentu.
Warga khawatir asap dan emisi dari proses pembakaran berdampak pada kesehatan permukiman.
“Jangankan TPS, rumah saja harus ada IMB. Ini jaraknya ke permukiman kurang dari 300 meter. Menteri Lingkungan Hidup juga sudah melarang sistem pembakaran karena dampaknya beragam,” ucap Kusnawang.
Dalam audiensi bersama warga, Kelurahan Kebalen, dan DPRD Kabupaten Bekasi, pihak pengembang ISPI Group menyatakan bahwa lahan TPS tersebut merupakan lahan fasilitas sosial dan umum yang status sertifikatnya masih atas nama perusahaan, bukan milik pemerintah daerah.
FKKP mendorong DPRD dan pemerintah daerah menuntaskan persoalan ini melalui mekanisme resmi. Jika terbukti menyalahi prosedur atau perizinan, warga meminta TPS ditutup.
“Jika memang tidak memenuhi aturan, TPS harus ditutup. Penolakan warga akan terus kami jaga,” kata Kusnawang.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Shyna S.V)













