Kabupaten Bekasi — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin (ES), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ES selaku Sekda Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis. Berdasarkan catatan KPK, Endin tiba di Gedung KPK pada pukul 09.03 WIB.
Selain Endin, KPK juga memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Mereka adalah MR selaku ajudan Ade Kunang; RR selaku anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi; YN selaku staf dari tersangka Sarjan; serta empat pihak swasta masing-masing berinisial AF, EM, IB, dan SUW.
Rangkaian OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus Ade Kunang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Operasi tersebut merupakan OTT ke-10 KPK sepanjang tahun 2025. KPK menangkap sepuluh orang dalam operasi ini.
Sehari setelahnya, pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan delapan dari sepuluh orang yang ditangkap diterbangkan ke Jakarta dan dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Di hari yang sama, KPK menyampaikan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan transaksi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang tersangka: Ade Kuswara Kunang (ADK), Bupati Bekasi nonaktif; HM Kunang (HMK), Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade; serta Sarjan (SRJ), pihak swasta. KPK menyebut Ade dan HM adalah tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai dugaan pemberi suap.
Konteks Proyek dan Alur Uang
KPK menduga suap berasal dari fee proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi, dengan Sarjan berperan sebagai pemberi suap yang menjembatani pengusaha kepada pemerintah daerah. Uang yang disita dalam OTT diduga menjadi bagian dari komitmen fee untuk memuluskan pengaturan proyek di dinas teknis.
Dalam beberapa kasus serupa, KPK menyebut praktik suap proyek di daerah biasanya melibatkan struktur yang terdiri dari pejabat daerah, pengelola anggaran, serta pengusaha yang mendapat jatah paket pekerjaan.
Hingga kini KPK masih menelusuri aliran dana dalam kasus Bekasi dan mempertimbangkan kemungkinan penetapan tersangka baru apabila ditemukan kecukupan alat bukti.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Adinda Fitria Yasmin)












