Bekasi  

Sindiran dari Klub Malam Bekasi: Rotasi Mutasi yang Jadi Lelucon Publik

Pejabat dapat dipromosikan, dipindahkan, atau dianulir bukan berdasarkan kompetensi maupun evaluasi kinerja, melainkan melalui relasi patronase dan transaksi. Di titik ekstrimnya, rotasi–mutasi menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi berupa jual beli jabatan, pemerasan, hingga barter proyek.

Kota Bekasi - Tangkapan layar video sebuah klub malam di Bekasi menampilkan teks menyindir birokrasi soal isu rotasi mutasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Tangkapan layar video sebuah klub malam di Bekasi menampilkan teks menyindir birokrasi soal isu rotasi mutasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Pemerintah daerah (Pemda) Kota maupun Kabupaten Bekasi dalam beberapa bulan terakhir tampak semakin aktif melakukan mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan birokrasi.

Di Kota Bekasi, kepemimpinan Tri Adhianto–Harris Bobihoe sejak dilantik sebagai pemenang Pilkada Februari 2025 tercatat telah merombak struktur kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, hingga kelurahan sebanyak empat kali hingga Desember 2025.

Di Kabupaten Bekasi, proses serupa bergulir melalui skema open bidding. Namun ritme mutasi yang tengah berjalan mendadak terhenti ketika Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang terjaring OTT KPK dalam kasus dugaan suap proyek ijon.

Proses tersebut hingga kini belum berlanjut di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Asep Surya Atmaja.

Isu rotasi–mutasi kembali mencuat ke publik bukan hanya karena stagnasi administrasi, tetapi juga karena munculnya sorotan dari berbagai kalangan—bahkan dari ruang yang selama ini jauh dari urusan pemerintahan.

Sindiran dari Ruang Hiburan

Sebuah video yang beredar memperlihatkan suasana sebuah klub malam di Bekasi menayangkan teks satir yang menyindir isu rotasi–mutasi jabatan di lingkungan Pemda. “ROTASI MUTASI TERUS LUMAYAN LAHH,” berikut kutipan teks layar dalam video tersebut, diiringi dentuman musik berdurasi 24 detik yang diterima redaksi.

Tayangan itu bukan sekadar gimmick hiburan. Ia memotret satu kenyataan getir: isu jual beli jabatan sudah merembes keluar dari gedung kantor pemerintahan dan berubah menjadi bahan kelakar publik.

Sindiran tersebut tepat mengenai saraf sensitif birokrasi lokal. Kota dan Kabupaten Bekasi sudah lama memupuk reputasi sebagai daerah yang rawan transaksi kekuasaan dalam urusan promosi dan mutasi pejabat.

Rotasi Mutasi sebagai Komoditas Kekuasaan

Secara normatif, rotasi dan mutasi jabatan merupakan mekanisme manajemen kepegawaian untuk penyegaran kinerja birokrasi. Namun di sejumlah daerah, praktik tersebut berubah menjadi komoditas politik.

Pejabat dapat dipromosikan, dipindahkan, atau dianulir bukan berdasarkan kompetensi maupun evaluasi kinerja, melainkan melalui relasi patronase dan transaksi. Di titik ekstrimnya, rotasi–mutasi menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi berupa jual beli jabatan, pemerasan, hingga barter proyek.

Daftar Kepala Daerah yang Terjaring Kasus Jual Beli Jabatan

Beberapa kasus besar memperkuat persepsi negatif publik mengenai rotasi–mutasi:

• Rahmat Effendi (Wali Kota Bekasi)
OTT KPK 5 Januari 2022 dalam perkara pengadaan barang/jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

• Mukti Agung Wibowo (Bupati Pemalang)
OTT KPK 11 Agustus 2022 terkait dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang.

• Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara)
OTT KPK 18 Desember 2023 dalam dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang/jasa.

• Sudewo (Bupati Pati)
Terbaru, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Tarif yang dipatok mencapai Rp125–150 juta per jabatan, sebelum kemudian naik (mark-up) oleh dua kepala desa lainnya, menurut keterangan Wakil Ketua KPK, Asep Guntur.

Di Bekasi, sindiran yang muncul dari ruang hiburan malam merupakan fenomena yang menarik. Ruang tersebut biasanya steril dari urusan pemerintahan. Ketika isu rotasi–mutasi menjadi bahan visual di layar klub, itu menandakan sesuatu: kejenuhan publik.

Sindiran tersebut merefleksikan tiga lapis respons sosial: Normalisasi — isu korupsi jabatan tak lagi mengejutkan. Dekonstruksi — kekuasaan menjadi objek humor. Degradasi kepercayaan — jarak publik terhadap birokrasi semakin lebar.

Fenomena ini memperkuat kesan bahwa rotasi–mutasi telah kehilangan makna teknokratisnya dan berubah menjadi simbol transaksi politik.

Bayang-bayang OTT di Bekasi

Bekasi sendiri bukan wilayah yang asing dengan operasi penindakan KPK dalam kasus jual beli jabatan. OTT terhadap Rahmat Effendi pada 2022 menjadi salah satu tonggak besar yang mengubah dinamika politik lokal.

Hingga kini, bayangnya masih terasa dalam isu mutasi pegawai, promosi jabatan, hingga perebutan posisi strategis internal.

Sejumlah pejabat di Kota maupun Kabupaten Bekasi juga tak luput dari rumor dan desas-desus mengenai tarif jabatan, persaingan internal, hingga campur tangan elite politik.

Ketika Birokrasi Menjadi Pasar

Jika rotasi–mutasi berjalan berdasarkan jual beli jabatan, maka birokrasi berubah menjadi pasar: jabatan sebagai barang, kekuasaan sebagai modal, dan pelayanan publik sebagai korban.

Dalam situasi ini, warga tak lagi mempersoalkan prosedur teknis. Mereka justru mempertanyakan siapa yang membayar dan berapa tarifnya.

Sindiran dari klub malam hanyalah medium. Pesan utamanya jauh lebih serius: publik menuntut pembersihan mekanisme mutasi dan rotasi dari praktik transaksional.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Editorial Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *