Bekasi  

Aktivitas Sekolah Dialihkan ke Rumah, Ini Penjelasan Wali Kota Bekasi

Kota Bekasi - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto usai meninjau sejumlah titik banjir di Kota Bekasi, Jumat (23/1/2026). Foto: Septian/Gobekasi.id.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto usai meninjau sejumlah titik banjir di Kota Bekasi, Jumat (23/1/2026). Foto: Septian/Gobekasi.id.

Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah cepat menyikapi kondisi cuaca dan banjir di sejumlah wilayah dengan mengizinkan kegiatan belajar mengajar dilakukan dari rumah.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan kebijakan pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah telah resmi diberlakukan dan dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

“Kalau sekolah sudah. Sekolah sudah kita berikan izin dan sudah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan,” kata Tri saat nilai banjir di Pondok Hijau Permai, Rawalumbu, Jumat (23/1/2026).

Terkait durasi kebijakan tersebut, Tri menyebut sementara ini pembelajaran dari rumah direncanakan berlangsung hingga Senin. Namun, keputusan tersebut masih bersifat situasional dan akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan.

“Saya lihat katanya sampai hari Senin ya, tapi kita lihatlah perkembangannya,” ujarnya.

Pemerintah Kota Bekasi terus memantau kondisi wilayah terdampak untuk memastikan keselamatan siswa dan kelancaran aktivitas pendidikan sebelum kembali menerapkan pembelajaran tatap muka.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi mengalihkan kegiatan belajar mengajar pada jenjang PAUD, SD, dan SMP menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat curah hujan tinggi dan banjir yang melanda sejumlah wilayah.

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor 400.3/3557/DISDIK.Set tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh.

Dalam surat edaran itu disebutkan kebijakan PJJ diambil dengan mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan seluruh warga sekolah di tengah tingginya curah hujan dan genangan yang terjadi pada beberapa kawasan di Kota Bekasi sejak awal pekan.

Satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP diberi kewenangan untuk menerapkan PJJ selama kebijakan berlaku.

Kepala satuan pendidikan diwajibkan melakukan pendampingan dan pemantauan proses pembelajaran serta memberikan alternatif metode apabila ditemukan kendala teknis maupun akses selama pelaksanaannya.

Dinas Pendidikan juga meminta kepala sekolah memperkuat komunikasi dengan komite sekolah dan orang tua wali murid guna memastikan pembelajaran tetap berjalan dan kebutuhan peserta didik terpenuhi.

Penilik dan pengawas sekolah diminta melakukan monitoring dan evaluasi sesuai lingkup kewenangannya serta melaporkan hasilnya kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Pengalihan pembelajaran ini menjadi salah satu langkah responsif pemerintah daerah terhadap potensi risiko banjir dan gangguan keselamatan akibat cuaca ekstrem.

Dalam beberapa hari terakhir, curah hujan tinggi menyebabkan sejumlah permukiman di Kota Bekasi tergenang dan akses mobilitas warga terhambat.

Pemkot Bekasi menyatakan bakal terus memantau kondisi cuaca dan wilayah terdampak serta menyesuaikan kebijakan pendidikan berdasarkan perkembangan situasi di lapangan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Septian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *