Kota Bekasi — Polres Metro Bekasi Kota membekuk tiga tersangka kasus peredaran narkotika lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja, sabu, ekstasi, hingga satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial HN dan AN di wilayah Kelurahan Arenjaya, Bekasi Timur, pada Kamis (15/1/2026).
“Dari dua tersangka ini kami mengamankan dua linting ganja seberat 1,1 gram, satu bungkus kertas coklat berisi ganja seberat 284 gram, serta 44 plastik klip bening berisi sabu dengan total berat 30,7 gram,” ujar Kusumo saat konferensi pers, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan mengarah kepada satu pelaku lain berinisial K.
Upaya penangkapan awal di wilayah Jatiasih tidak membuahkan hasil karena tersangka telah berpindah tempat.
“Pengembangan kami lanjutkan ke Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, dan di sana kami berhasil mengamankan tersangka K,” kata Kusumo.
Dari tangan tersangka K, polisi kembali menyita sabu seberat 297,38 gram dan 47 butir pil ekstasi warna hijau. Selain itu, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta tiga butir peluru aktif.
Kusumo menjelaskan, senjata api rakitan tersebut dibeli oleh tersangka dan digunakan untuk menakut-nakuti serta sebagai sarana perlindungan diri.
“Pengakuannya, senjata api itu digunakan untuk berjaga-jaga dan menakut-nakuti apabila ada pihak yang hendak mencelakakannya,” ujarnya.
Ketiga tersangka diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta dan telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih satu tahun. Salah satu tersangka juga merupakan residivis kasus narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika lintas daerah tersebut.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Septian)













