Bekasi  

Polres Metro Bekasi Bongkar 18 Kasus Peredaran Obat Keras Selama Januari 2026

Kabupaten Bekasi - Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Sumarni melakukan gelar perkara penjualan obat keras selama Januari 2026. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Sumarni melakukan gelar perkara penjualan obat keras selama Januari 2026. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kabupaten Bekasi – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi membongkar 18 kasus peredaran obat keras daftar G sepanjang Januari 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 21 orang tersangka di 18 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Kami menangani 18 laporan selama Januari dan mengamankan 21 tersangka,” ujar Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Sumarni di Cikarang, Jumat (30/1/2026).

Para tersangka berasal dari beragam latar usia, mulai 18 hingga 43 tahun. Sejumlah di antaranya diketahui bukan warga Kabupaten Bekasi. Polisi mencatat ada pelaku yang berdomisili di luar daerah, termasuk dari Bireuen, Aceh.

Penangkapan dilakukan di sejumlah kecamatan yang selama ini disinyalir menjadi titik rawan peredaran obat keras, seperti Cibitung, Tambun Utara, Tambun Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Barat, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Setu, Sukatani, Serangbaru, hingga Tarumajaya.

Modus yang digunakan para pelaku terbilang beragam. Sebagian membuka kios kecil di pinggir jalan sebagai kamuflase transaksi, sementara lainnya menggunakan sistem “tempel” untuk menghindari pengawasan aparat.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 19.413 butir obat keras daftar G, 13 unit telepon genggam, 24 plastik klip, serta uang tunai Rp7.582.000. Nilai ekonomi barang bukti obat-obatan itu ditaksir mencapai Rp194,13 juta.

Sumarni mengatakan, berdasarkan pemetaan laporan masyarakat, kawasan Kampung Kapling Cikarang Utara, Tambun, Cikarang Barat, Cibitung, dan Sukatani menjadi wilayah dengan informasi peredaran obat keras terbanyak. Namun, ia menegaskan praktik serupa berpotensi terjadi hingga ke tingkat RT dan RW di seluruh Kabupaten Bekasi.

Para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 136 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan peredaran narkoba dan obat keras ilegal melalui layanan pengaduan Polres Metro Bekasi di nomor 0813-8399-0086, 110, atau kantor kepolisian terdekat.

“Kami membutuhkan partisipasi warga. Peredaran obat keras ini menyasar generasi muda dan harus dihentikan bersama,” kata Sumarni.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *