Bekasi  

DLH Kabupaten Bekasi Laporkan Temuan Limbah Cacahan Uang ke Kementerian Lingkungan Hidup

Kabupaten Bekasi - Tangkapan layar video IG @sahabatpedulilingkungan yang menampakan cacahan uang rupiah di TPS Liar, Setu, Kabupaten Bekasi.
Tangkapan layar video IG @sahabatpedulilingkungan yang menampakan cacahan uang rupiah di TPS Liar, Setu, Kabupaten Bekasi.

Kabupaten Bekasi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi akan melaporkan temuan puluhan karung limbah cacahan uang kertas di sebuah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kecamatan Setu kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Pelaporan ini dilakukan untuk menelusuri asal-usul limbah, potensi dampak lingkungan, serta kemungkinan pelanggaran hukum yang menyertainya.

Juru Bicara DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, mengatakan koordinasi dengan KLH diperlukan karena temuan tersebut melibatkan material sensitif berupa potongan uang rupiah dalam jumlah besar yang dibuang secara ilegal.

“KLH akan berkoordinasi dengan pemilik tanah dan RT setempat untuk menggali informasi lebih lanjut, mulai dari sumber sampah, pihak pengangkut, hingga pihak yang menghasilkan limbah tersebut,” kata Dedi di Bekasi, Rabu (4/2/2026).

TPS liar itu berada di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, di atas lahan milik warga bernama H. Santo. Lokasinya berdekatan dengan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, kawasan yang selama ini menjadi pusat persoalan persampahan lintas wilayah Jakarta–Bekasi.

Dedi memastikan, limbah yang ditemukan merupakan potongan uang rupiah asli, terdiri dari pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. Ia menepis isu yang beredar mengenai keberadaan limbah medis di lokasi tersebut.

“Tidak ditemukan limbah medis maupun sludge seperti yang sempat diberitakan. Petugas hanya menemukan cacahan uang berwarna merah serta kantong plastik kuning yang biasa digunakan untuk limbah medis, namun dalam kondisi kosong,” ujarnya.

DLH Kabupaten Bekasi kini menunggu hasil penelusuran lanjutan bersama KLH untuk memastikan sumber limbah dan menentukan langkah penegakan hukum, termasuk sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan sampah ilegal tersebut.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Sufi P.A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *