Bekasi  

KP2MI Segel Dua Penampungan Pekerja Migran di Bekasi

Kota Bekasi - Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi memimpin penyegelan terhadap dua penampungan pekerja migran di Bekasi, Kamis (5/2/2026). Foto: Septian/Gobekasi.id.
Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi memimpin penyegelan terhadap dua penampungan pekerja migran di Bekasi, Kamis (5/2/2026). Foto: Septian/Gobekasi.id.

Kota Bekasi – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyegel dua lokasi penampungan pekerja migran di Kota Bekasi karena terbukti melanggar ketentuan penempatan PMI.

Dua P3MI yang disanksi yakni PT Bumi Mas Indonesia Mandiri dan PT Putra Timur Mandiri di Jatiasih.

Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi, mengatakan penyegelan ini merupakan bagian dari pengawasan, pencegahan, dan pembinaan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran.

“Kita sudah lakukan selama setahun terakhir ini sejak Kementerian P2MI melakukan pengawasan, pencegahan, dan pelindakan terkait dengan bagaimana pemerintah hadir atau negara hadir dalam langkah melindungi para pekerja migrannya,” kata Rinardi.

Menurut Rinardi, PT Bumi Mas Indonesia Mandiri terbukti tidak mengikutsertakan calon pekerja migran dalam Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) sebelum diberangkatkan ke Singapura.

“P3MI ini telah terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri P2MI no. 4 tahun 2025 khususnya di pasal 9 ayat 1 huruf E yaitu tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan calon pekerja migrannya dalam OPP terhadap 2 orang, calon pekerja migran yang berinisial RS dan SMP yang ditempatkan ke Singapura,” jelas Rinardi.

Sanksi untuk PT Bumi Mas Indonesia Mandiri berupa penghentian sementara sebagian kegiatan usaha penempatan PMI selama tiga bulan sejak 3 Februari 2026, dengan pemasangan plang sanksi dan penyegelan kantor.

Sementara itu, PT Putra Timur Mandiri juga dikenai sanksi administratif yang sama berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 8 Tahun 2026, meskipun KP2MI tidak bisa memasang plang karena perusahaan sudah tidak memiliki kantor fisik.

Perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki SIP3MI, tidak melakukan seleksi melalui instansi ketenagakerjaan, tidak melaporkan hasil seleksi, dan menempatkan PMI ke negara tertutup.

Rinardi menekankan, sanksi tidak diberikan secara tiba-tiba, melainkan melalui proses pendalaman, klarifikasi, dan pengecekan data yang panjang.

“Jadi tidak ujuk-ujuk kami melakukan pemberian sanksi tapi kami melakukan klarifikasi sebanyak dua kali kepada penanggung jawab P3MI,” ujar Rinardi.

Selama masa sanksi, kedua P3MI dilarang melakukan seleksi dan pemrosesan dokumen penempatan PMI, serta wajib menyerahkan data lengkap PMI yang telah diberangkatkan dan membuat surat pernyataan tanggung jawab perlindungan hingga masa pemulangan.

“yang sudah terlanjur berangkat tanpa OPP tadi harus tetap diperhatikan, nggak boleh karena saya diberikan sanksi,  ditinggalkan begitu saja, nggak boleh,” tegas Rinardi.

KP2MI menegaskan, apabila kewajiban perusahaan tidak dipenuhi hingga batas waktu tiga bulan, sanksi lebih berat berupa pencabutan SIP3MI akan dijatuhkan.

“Kami berharap tidak usah menunggu terlalu lama dan para jajaran seminggu dua minggu kemudian kalau memang sudah bisa diselesaikan tolong bisa diselesaikan agar bisa kita cabut dan perusahaan bisa kembali beroperasi seperti biasa,” pungkasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Septian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *