Kota Bekasi – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menegaskan bahwa pemulangan ribuan warga negara Indonesia (WNI) dari Kamboja dilakukan secara bertahap dan disertai proses screening untuk memastikan status mereka sebagai korban atau pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Direktur Jenderal Perlindungan KP2MI, Rinardi, mengatakan pemerintah telah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait penanganan WNI yang meminta perlindungan di Kamboja.
Ia menjelaskan, dalam beberapa waktu terakhir jumlah WNI yang bekerja di luar negeri, khususnya di Kamboja, yang meminta perlindungan kepada KBRI meningkat signifikan.
Kondisi tersebut terjadi setelah Pemerintah Kamboja melakukan operasi besar-besaran penertiban terhadap gedung-gedung yang digunakan untuk praktik perjudian online dan penipuan daring.
“Memang akhir-akhir ini kalau kita lihat dari pemberitaan, banyak sekali masyarakat kita yang bekerja di luar negeri, khususnya di Kamboja, yang meminta perlindungan kepada KBRI kita,” ujar Rinardi saat melakukan penyegelan Kantor Pekerja Migran Ilegal, di Jatiasih, Kamis (5/2).
Menurut Rinardi, jumlah WNI yang mencari perlindungan mencapai ribuan orang. Seluruhnya dikategorikan sebagai korban TPPO karena bekerja sesuai kontrak, namun kemudian terdampak pembubaran operasional perusahaan tempat mereka bekerja.
“Nah jumlahnya sudah ribuan, kurang lebih 3.000 lebih seberapa, saya tidak hafal, dan itu semua mencari perlindungan kepada KBRI kita. Dan ini ditegaskan dalam laporan tersebut, mereka semua korban TPPO,” jelasnya.
Rinardi menyebut persoalan pemulangan menjadi lebih kompleks karena sebagian WNI telah melewati batas izin tinggal di Kamboja. Bahkan, ada yang tercatat tinggal hingga satu sampai dua tahun sehingga dikenakan denda overstay oleh otoritas imigrasi setempat.
“Tapi karena mereka di sana itu sudah melewati masa tinggal, di mana kalau tinggal di suatu negara itu maksimum biasanya 30 hari, satu bulan, mereka mungkin ada yang satu tahun, dua tahun, mereka bisa dikenakan denda overstay,” katanya.
Ia menambahkan, KBRI tengah mengupayakan pembebasan atau pemutihan denda overstay tersebut agar proses pemulangan bisa dipercepat.
“Dan itu sedang diupayakan oleh pihak KBRI untuk bisa membebaskan atau memutihkan biaya denda overstay tadi untuk ribuan tadi, kadang-kadang satu persatu,” ucap Rinardi.
Untuk mempercepat proses pemulangan, pemerintah berencana menggunakan pesawat carter karena penerbangan reguler dinilai membutuhkan waktu yang lama.
“Dan rencananya mungkin akan juga menyewakan pesawat kita, pesawat airline kita, yang nantinya akan dipakai untuk pemulangan. Karena kalau pemulangan pakai pesawat reguler makan waktu, jadi akan disewa sekaligus di charter,” tuturnya.
Setibanya di Indonesia, para WNI akan ditempatkan sementara di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) milik Kementerian Sosial. Di lokasi tersebut akan dilakukan proses assessment dan screening bersama aparat penegak hukum.
“Pada saat nanti mereka pulang, kita akan biasa kerja sama dengan pihak Kementerian Sosial, akan ditempatkan di RPTC, rumah pelindungan trauma center milik Kementerian Sosial, dan akan melakukan assessment oleh pihak Bareskrim dan tentunya pihak-pihak terkait,” kata Rinardi.
Ia menegaskan, proses tersebut penting untuk memastikan tidak semua WNI diperlakukan sama, terutama jika ditemukan indikasi keterlibatan sebagai pelaku.
“Kalau mereka dianggap sebagai korban, ya sudah mereka dikembalikan ke kampung halamannya, tapi pelaku-pelaku ini akan kita teliti dan kita akan tindak lanjuti untuk kita berikan tindakan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Septian)












