Kabupaten Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya menjaga kebebasan beragama di tengah polemik aktivitas Rumah Doa Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pos Pelayanan Green Cikarang Village (GCV), Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru.
Di sisi lain, aktivitas ibadah jemaat untuk sementara dialihkan ke hotel sambil menunggu penentuan lokasi yang dinilai sesuai regulasi.
Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja usai memimpin rapat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta perwakilan Rumah Doa HKBP Serangbaru, Selasa (10/2/2025).
“Saya pastikan hari ini Kabupaten Bekasi itu tidak ada intoleransi. Beribadah dengan tenang menurut agamanya masing-masing,” ujar Asep, Rabu (11/2/2026).
Ibadah Tetap Jalan, Lokasi Ditinjau
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa aktivitas ibadah jemaat HKBP untuk sementara dipindahkan ke hotel. Pemerintah daerah beralasan, langkah itu diambil untuk menjaga kondusivitas sambil mencari lokasi yang aman, nyaman, dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hari ini sudah kita putuskan untuk sementara beribadah di hotel sambil mencari tempat yang kelihatan aman, nyaman, dan akan kita tinjau bersama,” kata Asep.
Peninjauan lokasi, menurut dia, akan melibatkan Forkopimda dan instansi terkait guna menghindari potensi gesekan sosial di kemudian hari.
Antara Kebebasan Ibadah dan Regulasi Bangunan
Ketua FKUB Kabupaten Bekasi KH Mubarok Nuri menekankan bahwa inti persoalan bukan pada ibadahnya, melainkan pada aspek administratif dan tata ruang bangunan rumah ibadah. Ia mengatakan FKUB lebih mengedepankan kerukunan sosial daripada sekadar legalitas formal.
“Yang paling kami perjuangkan itu rukunnya. Izin resmi itu hanya di atas kertas. Yang lebih penting bagaimana komunikasi dengan lingkungan, dengan tetangga, dengan sesama warga,” ujar Mubarok.
Ia menegaskan pemerintah tidak mengatur praktik ibadah, melainkan menertibkan bangunan rumah ibadah agar sesuai dengan ketentuan, termasuk terkait akses, parkir, dan mobilisasi jemaat.
“Kalau ibadah, kita jamin semua bebas sesuai dengan agama di Indonesia. Yang ditertibkan di sini rumah ibadahnya, bangunannya,” katanya.
Isu Sensitif di Wilayah Heterogen
Kabupaten Bekasi dikenal sebagai wilayah industri dengan populasi heterogen. Urbanisasi dan pertumbuhan kawasan permukiman kerap memunculkan kebutuhan baru atas fasilitas sosial, termasuk rumah ibadah. Di sisi lain, pendirian rumah ibadah di Indonesia diatur melalui ketentuan administratif yang kerap memicu perdebatan di tingkat lokal.
Asep menilai toleransi menjadi fondasi utama dalam menjaga stabilitas sosial di daerahnya. “Kabupaten Bekasi ini masyarakatnya beragam. Toleransi harus dijaga bersama,” ujarnya.
Namun, keputusan pengalihan sementara lokasi ibadah juga menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam mengelola dinamika sosial. Langkah itu bisa dibaca sebagai upaya kompromi antara menjamin kebebasan beragama dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi tata bangunan.
Tanggung Jawab Bersama
FKUB dan pemerintah daerah sama-sama mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menjaga situasi tetap kondusif.
“Kita semua punya tanggung jawab bagaimana Kabupaten Bekasi ini aman, damai. Bukan tanggung jawab pemerintah atau FKUB saja,” kata Mubarok.
Ke depan, proses penentuan lokasi permanen akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menyeimbangkan hak konstitusional warga untuk beribadah dengan ketentuan administratif yang berlaku.
Di tengah sensitivitas isu rumah ibadah, transparansi komunikasi dan partisipasi warga akan menjadi kunci agar polemik tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Syafira Y.M)












