Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kekhusyukan ibadah puasa.
Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan pelayanan publik tidak boleh terganggu meski jam kerja mengalami penyesuaian.
“Kami ingin memastikan bahwa selama bulan Ramadan, pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas kinerja ASN,” ujarnya di Cikarang dikutip Sabtu (14/2/2026).
Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 800.1.6.2/SE-24/BKPSDM/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam beleid itu, jam kerja efektif ASN selama Ramadan ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu.
Kebijakan ini merujuk pada Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.169BKPSDM/2024 tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Perangkat Daerah.
Menurut Asep, penyesuaian ini bukan kebijakan baru yang berdiri sendiri, melainkan langkah administratif yang tetap berpijak pada regulasi nasional dan ketentuan daerah.
“Kita tetap mengacu pada aturan yang berlaku namun dengan penyesuaian jam kerja agar ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik tanpa mengganggu tugas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Dalam surat edaran itu diatur, perangkat daerah dengan lima hari kerja menjalankan aktivitas Senin–Kamis pukul 07.30–14.30 WIB dengan waktu istirahat 12.00–12.30 WIB. Pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 07.30–15.00 WIB dengan waktu istirahat 11.30–12.30 WIB.
Adapun perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, Senin–Kamis dan Jumat dimulai pukul 07.30–14.00 WIB. Waktu istirahat Senin–Kamis pukul 12.00–12.30 WIB, sementara Jumat 11.30–12.30 WIB. Khusus Sabtu, jam kerja berlangsung pukul 08.00–11.00 WIB.
Pemerintah daerah menekankan bahwa pemangkasan jam kerja tidak identik dengan penurunan kinerja. Asep menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah memastikan disiplin pegawai tetap terjaga.
“Saya minta seluruh perangkat daerah tetap menjaga kedisiplinan dan meningkatkan etos kerja sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap prima meskipun dalam suasana Ramadan,” ujarnya.
Penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan merupakan praktik rutin di banyak daerah dengan mayoritas penduduk Muslim. Tantangannya bukan sekadar pengurangan durasi kerja, melainkan bagaimana memastikan kualitas layanan publik tetap konsisten di tengah perubahan ritme harian birokrasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Zachra Mutiara Medina)












