Bekasi  

Baru 200 Reklame Ilegal Dibongkar Satpol PP dari 10 Kecamatan Bekasi

Kota Bekasi - Salah satu mini reklame tak berizin yang mendapat teguran dari Pemerintah Kota Bekasi melalui Satpol PP. Foto: dok.humas
Salah satu mini reklame tak berizin yang mendapat teguran dari Pemerintah Kota Bekasi melalui Satpol PP. Foto: dok.humas

Kota Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi membongkar sedikitnya 200 titik reklame ilegal hingga pertengahan Februari 2026. Operasi penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu menyasar 10 dari 12 kecamatan di wilayah tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, mengatakan penyisiran dilakukan secara menyeluruh sebagai bagian dari penataan ruang kota sekaligus penegakan peraturan daerah.

“Ada 200 titik reklame ilegal yang kita babat di 10 kecamatan. Tinggal dua kecamatan yang belum tersasar karena keterbatasan alat,” ujar Nesan, dikutip Rabu (18/2/2026).

Menurut dia, pembongkaran bukan sekadar operasi rutin, melainkan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat hingga daerah. Ia menyebut instruksi Presiden Prabowo Subianto yang kemudian diperkuat imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta instruksi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjadi dasar penguatan langkah tersebut.

Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP menggandeng sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Kolaborasi ini, kata Nesan, diperlukan untuk memastikan proses pembongkaran berjalan sesuai prosedur administrasi, termasuk verifikasi izin, status pajak reklame, hingga aspek teknis pembongkaran di lapangan.

“Kami pastikan penanganan dan pembongkaran dilakukan sesuai administrasi dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Penataan Kota dan Potensi Pendapatan

Fenomena reklame ilegal di Kota Bekasi selama ini kerap menjadi sorotan. Selain merusak estetika kota, pemasangan tanpa izin juga berpotensi merugikan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.

Penertiban besar-besaran ini, menurut Nesan, akan terus digencarkan. Dua kecamatan yang belum tersentuh akan menjadi target berikutnya setelah dukungan alat dan sumber daya mencukupi.

Pemerintah Kota Bekasi menilai penataan reklame menjadi bagian dari upaya membangun wajah kota yang lebih tertib dan tidak semrawut.

“Ini komitmen bersama untuk mewujudkan Bekasi yang lebih tertata dan mendukung Indonesia yang asri,” kata Nesan.

Langkah ini sekaligus menjadi ujian konsistensi pemerintah daerah: apakah operasi penertiban akan berlanjut secara berkesinambungan atau hanya bersifat musiman.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Syafira Y.M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *