Kabupaten Bekasi — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau 2026 sebesar Rp45.500 per jiwa. Penetapan ini dilakukan melalui rapat koordinasi lintas instansi dengan mempertimbangkan aspek syariat dan kondisi ekonomi masyarakat terkini.
Rapat tersebut melibatkan unsur Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Perdagangan, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi. Nilai zakat ditetapkan berdasarkan konversi harga rata-rata beras yang umum dikonsumsi masyarakat.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bekasi, H. Aminnulloh, menegaskan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama setelah melalui pembahasan dan pertimbangan matang.
“Bismillahirrahmanirrahim, untuk tahun 2026 atau 1447 Hijriah, besaran zakat fitrah yang telah kami sepakati bersama adalah Rp45.500 per jiwa,” ujar Aminnulloh, Jumat (20/2/2026).
Mengacu 2,5 Kilogram Beras
Secara fiqh, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 3,5 liter atau setara 2,5 kilogram beras. Konversi ke dalam bentuk uang mengikuti harga pasar beras yang berlaku di Kabupaten Bekasi.
“Pada dasarnya zakat fitrah itu 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras, sedangkan jika diuangkan nilainya kami tetapkan Rp45.500 sesuai hasil kesepakatan bersama,” jelasnya.
Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp60.000 per hari bagi warga yang memiliki kewajiban mengganti puasa sesuai ketentuan syariat.
“Untuk fidyah tahun ini besarannya Rp60.000 per hari, dan angka tersebut telah melalui pembahasan agar tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat,” tambah Aminnulloh.
Surat Imbauan Plt Bupati
Hasil rapat koordinasi itu telah ditindaklanjuti dengan penerbitan surat imbauan dari Pelaksana Tugas Bupati Bekasi sebagai pedoman pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah tahun 2026 di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
Baznas berharap penetapan resmi ini dapat menjadi acuan bagi unit pengumpul zakat di tingkat desa dan kecamatan sehingga proses distribusi berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran kepada para mustahik.
Dengan keputusan tersebut, masyarakat Muslim di Kabupaten Bekasi diimbau menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar nilai ibadah sekaligus semangat berbagi menjelang Idulfitri 1447 Hijriah dapat dirasakan secara luas dan merata.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.










