Kabupaten Bekasi – Kabupaten Bekasi memasuki Ramadan 1447 Hijriah dengan target ambisius dalam penghimpunan zakat fitrah. Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bekasi (Baznas) mematok angka Rp3,03 miliar sepanjang Ramadan 2026, naik signifikan dari capaian tahun sebelumnya sebesar Rp2,09 miliar.
Ketua Baznas Kabupaten Bekasi KH. Aminnulloh menyebut target tersebut bukan sekadar angka, melainkan refleksi dari upaya memperluas sumber penghimpunan dan memperkuat tata kelola.
“Tahun lalu kami mengumpulkan Rp2,09 miliar. Tahun ini kami targetkan meningkat menjadi Rp3,03 miliar,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Fondasi 2025, Optimisme 2026
Realisasi tahun lalu ditopang oleh kontribusi perangkat dinas, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di satuan pendidikan, dukungan sektor swasta, hingga partisipasi masyarakat umum. Skema kolektif ini menjadi fondasi bagi Baznas untuk menaikkan target pada Ramadan kali ini.
Strategi 2026 difokuskan pada penguatan peran bendahara perangkat daerah sebagai UPZ, optimalisasi UPZ sekolah dan koordinator wilayah, serta perluasan kolaborasi dengan perusahaan.
Pendekatan ini diharapkan membuat proses penghimpunan lebih sistematis, transparan, dan akuntabel—tiga aspek yang menjadi sorotan publik dalam pengelolaan dana sosial keagamaan.
“Pengumpulan di dinas melalui bendahara yang menjadi UPZ, di sekolah melalui UPZ sekolah dan koordinator wilayah, serta dari swasta dan masyarakat umum,” jelas Aminnulloh.
Delapan Konter Strategis, Libatkan Mahasiswa Penerima Beasiswa
Untuk mempermudah masyarakat menunaikan zakat, Baznas membuka delapan titik konter layanan di lokasi strategis dengan tingkat kunjungan tinggi. Di antaranya AEON Mall Deltamas, Masjid Pemda Kabupaten Bekasi, Baznas Microfinance Desa (BMD) Cibitung, sejumlah perusahaan, perguruan tinggi hingga Mall Pelayanan Publik Cikarang.
Menariknya, setiap konter dijaga dua mahasiswa penerima beasiswa Baznas yang telah dilatih khusus. Langkah ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga pemberdayaan penerima manfaat agar terlibat langsung dalam sistem pengelolaan zakat.
Sosialisasi dan Legalitas UPZ
Baznas juga akan menggelar sosialisasi kepada seluruh UPZ—baik dari dinas, sekolah, yayasan, hingga perusahaan—untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme penghimpunan dan pelaporan.
Selain itu, masjid dan lembaga keagamaan diimbau membentuk UPZ resmi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Legalitas dinilai penting demi memastikan tata kelola profesional dan akuntabel.
Distribusi: Tambah Titik, Prioritaskan Wilayah Banjir
Dari sisi penyaluran, tahun lalu zakat fitrah disalurkan ke 46 titik desa secara bergilir. Tahun ini, Baznas menargetkan minimal 50 titik, dengan prioritas wilayah terdampak banjir di sekitar 14 kecamatan.
Langkah ini menunjukkan pendekatan berbasis kebutuhan (need-based distribution), bukan sekadar pemerataan administratif.
Nominal Zakat dan Alternatif Beras
Untuk Ramadan 1447 H, nominal zakat fitrah ditetapkan Rp45.500 per jiwa. Namun bagi masyarakat yang merasa keberatan, Baznas mengingatkan zakat dapat dibayarkan dalam bentuk beras 3,5 liter atau 2,5 kilogram sesuai ketentuan fiqih.
Target Rp3 miliar bukan hanya tentang capaian finansial. Ia menjadi indikator sejauh mana solidaritas sosial warga Kabupaten Bekasi terbangun, terutama di tengah tekanan ekonomi dan bencana musiman.
Ramadan kali ini menjadi ujian sekaligus momentum: apakah optimalisasi jejaring UPZ dan perluasan konter layanan mampu mendorong partisipasi lebih luas—atau justru angka Rp3 miliar kembali menjadi tantangan berat yang harus dikejar hingga malam takbiran.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












